Hitung-hitungan Besaran Pajak yang Dikenakan ke Selebgram

Selebiriti instagram atau selebgram, merupakan seseorang yang dikenal karena memiliki jumlah pengikut (followers) ribuan bahkan hingga jutaan di media sosial. Biasanya, para selebgram memanfaatkan kondisi tersebut dengan cara menerima tawaran untuk mempromosikan produk-produk dari perusahaan atau dikenal dengan istilah endorsement.
Para selebgram juga biasanya mematok tarif untuk sekali endorse. Semakin banyak jumlah followers, tarif yang dikenakan akan semakin tinggi. Dari sanalah para selebgram memperoleh penghasilan.
Lalu bagaimana cara pemungutan pajak untuk selebgram?
Selebgram menjadi wajib pajak jika total penghasilan endorse dalam setahun melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp 54 juta atau sekitar Rp 4,5 juta dalam sebulan.
Baca juga: Siap-siap, Tahun Ini Selebgram Bakal Dikenai Pajak Penghasilan
Baca juga: Ditjen Pajak Kantongi Seluruh Data Selebgram yang Akan Dikenai Pajak
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) sekaligus Tim Reformasi Perpajakan Yustinus Prastowo menjelaskan, pemungutan pajak bagi selebgram sebenarnya tidak berbeda seperti wajib pajak lainnya, yakni dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Persoalannya saat ini adalah mekanisme atau cara memajaki selebgram.
Menurutnya, ada dua cara untuk memungut pajak dari selebgram. Pertama, jika penghasilan didapat langsung dari pihak perusahaan, maka pajaknya dipotong langsung oleh pihak perusahaan yang memberikan jasa.
Kedua, jika penghasilan yang diperoleh dari sumber lain, maka selebgram harus melaporkan sendiri penghasilan yang diperoleh dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

"Mereka (selebgram) selama ini harusnya voluntary melaporkan, dan itu enggak mungkin karena mereka ada pemikiran kalau di internet enggak kena pajak, padahal kena pajak, di sini problemnya sosialisasi, edukasi, ada yang belum ngerti," ujar Prastowo kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (18/5).
Mengenai tarif pajak bagi selebgram, menurutnya, sama saja seperti wajib pajak lainnya yang dikenakan PPh Pasal 21, yakni 5-30 persen, tergantung pada penghasilannya.
Wajib pajak dengan peghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5 persen; penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun, dikenakan tarif 15 persen; penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen; penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen; sedangkan untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Baca juga: Hitung Pajak Selebgram, Ditjen Pajak Mulai Kembangkan Mesin ini
Ia mencontohkan, penghasilan bersih selebgram sebulan Rp 8 juta, maka penghasilan bersihnya dalam setahun mencapai Rp 96 juta, dikurangi PTKP maka penghasilan kena pajaknya dalam setahun sebesar Rp 42 juta. Sementara PPh terutang (5 persen x Rp 42 juta) yakni Rp 2,1 juta dalam setahun, sehingga selebgram tersebut wajib membayar PPh sebesar Rp 175 ribu dalam sebulan.
"Potensinya itu saya yakin angkanya belum besar, tapi karena belum begitu besar harus dibuat sistemnya, bagaimana bisa dipungut dengan lebih efektif oleh pemerintah," pungkasnya.
