HNW Apresiasi MA Tetap Vonis Mati Herry Wirawan: Harusnya Bisa Eksekusi Segera

6 Januari 2023 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi vonis mati Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi terhadap Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati. Ia berharap vonis tersebut menimbulkan efek jera agar kejahatan serupa tidak terulang kembali.
ADVERTISEMENT
"Demi tegaknya hukum dan keadilan, vonis mati tersebut sudah seperti yang kami suarakan sejak awal kasus ini muncul. Dan Alhamdulillah, hakim kasasi di MA sejalan dengan Hakim Pengadilan Tinggi yang sebelumnya juga menjatuhi hukuman pidana mati," kata HNW, Jumat (6/1).
HNW berharap kasus Herry dan vonis ini bisa menjadi contoh untuk vonis terhadap kasus-kasus serupa tanpa membedakan latar belakang SARA. Ia menyebut hukuman maksimal sangat dibutuhkan untuk pelaku kekerasan seksual.
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Rafi Fadh/AP Photo
"Vonis maksimal berupa hukuman mati ini sangat perlu untuk diberlakukan kepada seluruh penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang semakin meluas, tanpa pandang bulu terkait SARA,” tuturnya.
HNW juga mengingatkan pentingnya perlindungan, pemenuhan hak serta pemulihan terhadap korban dari kejahatan seksual tersebut. Ia berharap korban dapat terus didampingi petugas Kemensos dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Apalagi mereka masih dalam usia anak sehingga perlu memperoleh konseling, pendidikan lanjutan, dan ganti rugi yang maksimal agar para korban dapat diselamatkan untuk melanjutkan hidupnya dengan lebih baik," kata dia.
Anggota Komisi VIII DPR ini menuturkan perlindungan terhadap korban, merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warganya termasuk dari kejahatan seksual. Salah satu tujuan negara dalam pembukaan UUD NRI 1945adalah dibentuknya pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini juga mengusulkan, pemerintah perlu fokus dalam upaya pencegahan kejahatan seksual dengan memperkuat instrumen keluarga Indonesia. Ia menilai keluarga merupakan pilar penting untuk mengajarkan anak sejak dini agar bisa melawan atau menghindari kegiatan yang dapat menjurus terjadinya kejahatan seksual.
ADVERTISEMENT
“Peran keluarga ini sangat penting. Apabila keluarga Indonesia dapat berjalan dengan sehat dan baik, maka insyaallah anak-anak yang ada juga semakin baik untuk ke depannya. Sehingga, diharapkan tidak ada kejahatan-kejahatan serupa di masa yang akan datang,” pungkas HNW.