Hotman Paris: Tak Ada Unsur Melawan Hukum di Kasus Beras Banpres JNE

4 Agustus 2022 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pihak JNE Express memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penimbunan beras Bantuan Presiden (Banpres) di sebuah lahan kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea, menegaskan tak ada unsur melawan hukum dalam kasus ini, karena beras yang dikubur adalah milik JNE.
Sebab, beras yang rusak telah diganti dengan yang baru dan sudah didistribusikan ke masyarakat.
"Beras rusak ini disimpan di gudang JNE yang 3,4 ton, selama 1,5 tahun disimpan di gudang JNE. Cuma, karena makin rusak akhirnya dicari inisiatif agar beras ini dibuang saja," ujar Hotman dalam jumpa pers, Kamis (4/8).
Pengacara Hotman Paris Hutapea Foto: Edy Sofyan/kumparan
Beras yang rusak ahirnya diputuskan untuk dikubur di sebuah lahan yang selama ini disewa JNE untuk lokasi parkir. Sementara penjaga lahan juga setuju.
"Jadi secara utuh tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan JNE. Orang-orang yang menuduh bahwa itu disimpan, itu adalah fitnah. JNE tidak pernah timbun beras bantuan presiden. JNE membuang dengan cara mengubur beras yang rusak," tegas Hotman.
ADVERTISEMENT
Saat ini pihak kepolisian telah memutuskan tak ada unsur pidana dalam kasus beras Banpres ini.
"(Penyelidikan) kita hentikan," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di kantornya.
Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya tak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan, sampai saat ini, tidak ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya," tutur Zulpan.
Dia menegaskan, beras tersebut bukan lah ditimbun oleh pihak ekspedisi JNE. Melainkan, beras itu rusak dan dimusnahkan dengan cara dikubur.
"Kemudian beras yang ditanam ini, adalah beras yang rusak. Kenapa ditanam? Ini mekanisme JNE dalam memusnahkan barang yang rusak," jelasnya.