HRS Bantah Amien Rais soal TNI-Polri Tak Terlibat Insiden 6 Laskar FPI: Prematur

19 Juli 2021 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
Habib Rizieq saat diperiksa soal kasus makar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq saat diperiksa soal kasus makar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq membantah pernyataan Amien Rais terkait insiden tewasnya 6 laskar FPI beberapa waktu lalu di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dalam pernyataannya, Amien Rais menyebut tidak ada keterlibatan TNI dan Polri dalam insiden tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Amien Rais dalam rilis Buku Putih Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI. Amien yang juga anggota TP3 mengatakan buku tersebut merupakan hasil wawancara dengan para saksi, keluarga korban, dan fakta-fakta dari video terkait peristiwa tersebut. Dalam buku tersebut, ditegaskan bahwa TNI dan Polri sama sekali tidak terlibat dalam penembakan tersebut.
Namun, sanggahan datang dari Habib Rizieq. Mantan Imam Besar FPI itu menilai pernyataan itu terlalu prematur.
"Bahwa Pernyataan Amien Rais terlalu prematur, karena itu urusan nanti saat pembuktian di Pengadilan HAM," kata Habib Rizieq sebagaimana disampaikan melalui pengacaranya, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Senin (19/7).
"Bahwa Pernyataan Amien Rais sangat blunder, karena merugikan Tim & korban serta keluarganya, sebaliknya untungkan pihak lawan," sambungnya.
Amien Rais saat memberikan pernyataan terkait tewasnya 6 pengawal Rizieq Syihab. Foto: YouTube/Amien Rais Official
Pernyataan Amien tersebut juga dinilai tak sejalan dengan upaya yang saat ini tengah ditempuh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI.
ADVERTISEMENT
"Karenanya Imam Besar Habib Rizieq Syihab menolak keras pernyataan Amien Rais tersebut demi tegaknya keadilan bagi para Korban Pembantaian KM 50 & keluarganya," papar Habib Rizieq melaui Aziz Yanuar.
Berikut keterangan lengkap Habib Rizieq:
ADVERTISEMENT
Karenanya Imam Besar Habib Rizieq menolak keras pernyataan Amien Rais tersebut demi tegaknya keadilan bagi para korban pembantaian KM 50 & Keluarganya. Dan Imam Besar Habib Rizieq tetap mendukung & mengapresiasi kerja keras TP3 untuk menyeret semua yang terlibat pembantaian KM 50 tanpa terkecuali ke Pengadilan HAM Nasional maupun Internasional, karena merupakan Pelanggaran HAM berat dan Kejahatan Kemanusiaan Luar Biasa.
Diketahui, enam pengawal Habib Rizieq tewas dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Belakangan, Komnas HAM mengungkap terjadi unlawful killing dalam insiden itu.
Akibat peristiwa itu, Polri telah menetapkan 3 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Salah satu tersangka berinisial EPZ atau Elwira Pryadi Zendrato dinyatakan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Saat ini, dua tersangka lainnya berinisial F dan Y sedang diproses. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56.