HRS Bantah Amien Rais soal TNI-Polri Tak Terlibat Insiden 6 Laskar FPI: Prematur

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
Habib Rizieq saat diperiksa soal kasus makar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq saat diperiksa soal kasus makar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Habib Rizieq membantah pernyataan Amien Rais terkait insiden tewasnya 6 laskar FPI beberapa waktu lalu di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dalam pernyataannya, Amien Rais menyebut tidak ada keterlibatan TNI dan Polri dalam insiden tersebut.

Hal itu disampaikan Amien Rais dalam rilis Buku Putih Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI. Amien yang juga anggota TP3 mengatakan buku tersebut merupakan hasil wawancara dengan para saksi, keluarga korban, dan fakta-fakta dari video terkait peristiwa tersebut. Dalam buku tersebut, ditegaskan bahwa TNI dan Polri sama sekali tidak terlibat dalam penembakan tersebut.

kumparan post embed

Namun, sanggahan datang dari Habib Rizieq. Mantan Imam Besar FPI itu menilai pernyataan itu terlalu prematur.

"Bahwa Pernyataan Amien Rais terlalu prematur, karena itu urusan nanti saat pembuktian di Pengadilan HAM," kata Habib Rizieq sebagaimana disampaikan melalui pengacaranya, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Senin (19/7).

"Bahwa Pernyataan Amien Rais sangat blunder, karena merugikan Tim & korban serta keluarganya, sebaliknya untungkan pihak lawan," sambungnya.

Amien Rais saat memberikan pernyataan terkait tewasnya 6 pengawal Rizieq Syihab. Foto: YouTube/Amien Rais Official

Pernyataan Amien tersebut juga dinilai tak sejalan dengan upaya yang saat ini tengah ditempuh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI.

"Karenanya Imam Besar Habib Rizieq Syihab menolak keras pernyataan Amien Rais tersebut demi tegaknya keadilan bagi para Korban Pembantaian KM 50 & keluarganya," papar Habib Rizieq melaui Aziz Yanuar.

Berikut keterangan lengkap Habib Rizieq:

  1. Bahwa pernyataan Amien Rais terlalu prematur, karena itu urusan nanti saat pembuktian di Pengadilan HAM;

  2. Bahwa pernyataan Amien Rais sangat blunder, karena merugikan tim & korban serta keluarganya, sebaliknya untungkan pihak lawan;

  3. Bahwa pernyataan Amien Rais jadi bumerang bagi TP3, karena Amien Rais ada dalam Tim TP3 & pernyataan tersebut bisa menguatkan skenario rezim via polisi bahwa Tragedi Km 50 hanya pelanggaran kriminal biasa;

  4. Bahwa pernyataan Amien Rais kontra produktif, sehingga jadi celah dimanfaatkan lawan, sehingga rezim via Menko Polhukam Mahfud MD langsung kesenangan dengan pernyataan Amien Rais tersebut;

  5. Bahwa selama ada dugaan kuat keterlibatan sejumlah Jenderal & dilakukan secara sistematis dengan garis hierarki komando & melibatkan beberapa institusi seperti TNI dan POLRI serta BIN, maka dugaan kemungkinan keterlibatan institusi sangat besar, sekurangnya ada abuse of power dalam institusi TNI dan POLRI serta BIN.

Karenanya Imam Besar Habib Rizieq menolak keras pernyataan Amien Rais tersebut demi tegaknya keadilan bagi para korban pembantaian KM 50 & Keluarganya. Dan Imam Besar Habib Rizieq tetap mendukung & mengapresiasi kerja keras TP3 untuk menyeret semua yang terlibat pembantaian KM 50 tanpa terkecuali ke Pengadilan HAM Nasional maupun Internasional, karena merupakan Pelanggaran HAM berat dan Kejahatan Kemanusiaan Luar Biasa.

Diketahui, enam pengawal Habib Rizieq tewas dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Belakangan, Komnas HAM mengungkap terjadi unlawful killing dalam insiden itu.

Akibat peristiwa itu, Polri telah menetapkan 3 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Salah satu tersangka berinisial EPZ atau Elwira Pryadi Zendrato dinyatakan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Saat ini, dua tersangka lainnya berinisial F dan Y sedang diproses. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56.