Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
HTI Singgung Kehadiran Wiranto di Diskusi Syariah Tahun 2008
9 Mei 2017 19:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Hizbut Tahrir Indonesia menanti tanggapan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, atas surat mereka yang dilayangkan kepadanya pasca-pelarangan HTI oleh pemerintah Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Sampai hari ini belum dapat respons,” kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
HTI berharap pelarangan HTI dapat dihentikan dengan bincang kekeluargaan bersama Wiranto. Terlebih, ujar Ismail, Wiranto bukan orang asing bagi HTI.
“HTI sudah lama mengenal Wiranto. Wiranto pernah datang ke acara HTI sebagai pembicara pada tahun 2008. Wiranto juga pernah datang ke kantor HTI,” kata Ismail kepada kumparan (kumparan.com).
Wiranto yang dihubungi via telepon untuk dikonfirmasi soal klaim ini belum memberikan respons.
Namun acara HTI yang ia hadiri dimuat dalam website resmi Hizbut Tahrir Indonesia . Acara berlangsung sudah cukup lama, 9 tahun lalu, tepatnya 16 September 2008.
ADVERTISEMENT
Saat itu, HTI meluncurkan program baru berjudul Halqah Pemikiran dan Peradaban Islam yang dihadiri, selain Wiranto, antara lain Taufiq Kiemas (almarhum) selaku perwakilan PDIP, dan Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang.
Pada acara itu, HTI sekaligus merilis hasil survei nasional SEM Institute Jakarta tentang persepsi publik atau penerimaan masyarakat Indonesia atas syariah Islam. Survei semacam itu, ujar Ismail, rutin digelar dua tahun sekali.
Saat itu tentu saja Wiranto belum menjabat Menkopolhukam. Ia Ketua Umum Partai Hanura.
Ketika Wiranto menjadi pembicara pada acara itu, spanduk di latar panggung bertuliskan, “Syariah, Masa Depan Politik Indonesia? Membaca Trend Survei Syariah”.
Wiranto pula yang kemarin, Senin (8/5), mengumumkan pelarangan HTI di Indonesia. Menurutnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, HTI bertentangan dengan ideologi dan konstitusi negara --Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengancam ketertiban masyarakat, dan membahayakan keutuhan negara.
ADVERTISEMENT
Simak pula