Penggerebekan Pinjol di Tangerang

Hujan Makian di Kantor Penagihan Pinjol (1)

25 Oktober 2021 10:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Awal Januari 2021, seorang pencari kerja membaca informasi mengenai lowongan desk collector di PT Informa Teknologi Indonesia. Tanpa pikir panjang, ia langsung melamar.
“Saya kira PT Informa yang untuk alat rumah tangga seperti mebel,” cerita AC—inisial pencari kerja tersebut—kepada kumparan. Lulusan SMA yang kini berusia 24 tahun itu meminta namanya tak disebutkan.
Proses rekrutmen berlangsung cepat. Setelah mendaftar, AC dipanggil HRD untuk wawancara bersama supervisor. Tak ada tes, tak ada pemeriksaan ijazah.
“Mereka menyampaikan, lagi nyari 200-an orang. Memang rekrutmen besar-besaran,” ucapnya.
Usai wawancara, malam harinya AC mendapat pesan WhatsApp: ia diterima kerja dan diminta masuk besok.
Benar-benar kilat. Wawancara hari ini, langsung diterima, dan esoknya mulai bekerja. Gajinya Rp 2 juta per bulan. Bukan di Informa Furnishings, tapi di perusahaan jasa call center yang melayani penagihan pinjaman online alias pinjol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) melihat langsung pekerja jasa Pinjol di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Pada hari pertama bekerja, AC masih melihat antrean pelamar berbaris di depan kantor. Ia sendiri tidak menerima instruksi yang jelas tentang pekerjaannya. Ia hanya diminta menyaksikan cara kerja seniornya. AC pun bingung.
“Setengah hari mempelajari (cara kerja) desk collector di situ. Enggak ada buku panduan tentang gimana cara nagihnya, atau gimana narasinya kalau nge-call nasabah. Jadi ya spontan saja,” tutur AC yang kaget menyaksikan hujan makian di tempatnya bekerja.
“Saya ngelihat teman yang lain kok bentak-bentak, ngomong-ngomong kotor. Berarti kan ngikut aja, gitu,” kata AC.
Ilustrasi kontak telepon. Foto: Shutter Stock
AC hari itu juga diminta langsung ikut menagih. Nomor-nomor nasabah yang jatuh tempo sudah disediakan. Namun, AC merasa tak nyaman dan sangat terganggu dengan suasana kantornya.
Seharian ia mendengar lontaran teror kata-kata kasar yang disampaikan rekan-rekannya kepada para nasabah. Cacian dan sumpah serapah adalah hal yang wajar di sana.
Pada hari kedua, ada tukang servis datang ke kantor untuk memasang peredam suara di ruangan. Makian dan bentakan terus terdengar. Namun kemudian, Team Leader yang menyadari ada orang luar di situ mengingatkan karyawan untuk menahan diri.
“Dikode sama TL supaya dijaga dulu mulutnya karena ada orang luar,” ujar AC.
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
AC kemudian mendapat tugas untuk menagih utang seorang ibu yang sudah jatuh tempo. Ibu itu terus menangis ketika ditagih sehingga ia jadi tak tega.
“Bayar sekian, utangnya tetap nggak lunas, tapi diperpanjang. Ibu itu sudah memperpanjang beberapa kali. Jadi utangnya nggak lunas tapi tetap ngeluarin duit.”
Ia pun menyampaikan keluhan kepada Team Leader. TL-nya berkata, “Kerja di sini kalau pakai hati, enggak closing.”
Malamnya, AC memimpikan ibu yang tak bisa membayar utangnya itu. Ia mendengar suara tangisan ibu itu. Benar-benar mimpi yang tak mengenakkan.
Pagi harinya, AC memutuskan tak berangkat kerja. Ia mengundurkan diri. Ia hanya bertahan dua hari di kantor penagihan pinjol itu.
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat ungkap kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Pekerjaan AC itu, menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, dikenal sebagai desk collector atau penagih utang. Serupa dengan debt collector, namun via telepon.
“Kalau di dunia nyata debt collector, di dunia maya desk collection,” kata Helmy.
Mereka inilah yang bertugas meneror konsumen—sering kali dengan kata-kata kasar agar mereka segera membayar tagihan.
Yang mengejutkan, bukan hanya para peminjam duit yang ditagih, tapi orang lain yang dikirimi duit tanpa meminta. Ini, misalnya, dialami TM, warga Bandung Barat.
Ia tak pernah meminjam duit dari pinjol, tapi menerima SMS berisi tagihan di awal September. “SMS itu ada link-nya, terus saya klik,” kata TM di kantor kuasa hukumnya, Sabtu (16/10).
Setelah link dibuka, muncul halaman situs berisi data diri dan jumlah tagihan sebesar Rp 12 juta yang harus dilunasi selama tujuh hari. Ia pun kaget.
“Uangnya tiba-tiba masuk ke rekening saya, tapi jumlahnya tak seperti tagihannya, cuma Rp 600 ribu,” kata dia.
Dikirimi uang Rp 600 ribu tanpa diminta dan harus membayarkannya berkali lipat hingga Rp 12 juta jelas menjadi mimpi buruk bagi TM. Ia langsung mengembalikan uang itu, namun uang lain terus muncul di rekeningnya disertai tagihan baru.
Bukti dari TM, korban pinjol ilegal. Foto: kumparan
TM harus terus-menerus membayar pinjaman dengan kelipatan Rp 200 ribu. Tagihan terakhirnya berjumlah Rp 2,8 juta. Ia menerima pesan berisi ucapan kasar sampai ancaman penculikan terhadap keluarganya jika tak membayar. Data pribadinya pun disebar.
Psikis TM jadi terganggu. Ia sampai harus dirawat di IGD karena setiap hari mendapat teror.
“Saya kira mau stroke karena tangan dan kaki kram semua. Saya dibawa ke IGD, dicek segala macam. Efeknya sampai seperti itu,” tuturnya.
Ia lantas melapor ke Polda Jawa Barat. “Korban merasa dirugikan karena penagihan yang tidak manusiawi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman.
Kepolisian menelusuri kasus itu dan menemukan bahwa penagihan dilakukan dari Sleman, Yogya. Polda Jabar lantas bekerja sama dengan Polda DIY untuk menggerebek satu kantor di Padukuhan Sagan, Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta.
Maka, Kamis pagi itu (14/10), belasan polisi diam-diam mengepung sebuah ruko. Mereka menarget puluhan orang di kantor itu. Kantor yang sehari-hari penuh dengan hujan makian.
Ruang kerja jasa pinjaman online di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10). Foto: Muhammad Iqbal/Antara
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten