IAI Ungkap Obat Sirop Masih Bisa Diberikan tapi Pengawasannya Mesti Ketat

20 Oktober 2022 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat cair untuk anak. Foto: Africa Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat cair untuk anak. Foto: Africa Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menanggapi soal meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak. IAI mendukung kebijakan Kemenkes terkait penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak sebagai bentuk kewaspadaan.
ADVERTISEMENT
Kemenkes juga telah meminta apotek menghentikan peredaran obat jenis sirop sebagai langkah menurunkan fatalitas akibat gagal ginjal akut. Senyawa etilen dan dietilen glikol diduga menjadi penyebab gangguan gagal ginjal ini.
Di sisi lain IAI menyebut, ada batas toleransi penggunaan kedua senyawa tersebut dalam bahan baku obat.
“Senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat. Namun dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirop dengan nilai toleransi 0,1% pada gliserin dan propilen glikol. Serta 0,25 % pada polietilen glikol (Farmakope Indonesia, US Pharmacopeia). Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan,” papar Ketua IAI, apt. Noffendri dalam rilisnya pada Kamis (20/10).
Pihak apotek menanggapi bahwa penggunaan obat jenis sirop tetap digunakan tapi harus dengan pengawasan dokter dan tenaga kesehatan terkait.
ADVERTISEMENT
“Namun dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh Dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirop, maka Apoteker perlu melakukan pengawasan bersama Dokter terkait keamanan penggunaan obat,” ungkap dia.
Terkait bahan baku yang digunakan untuk pembuatan obat, Noffendri menjelaskan, bahan baku dan edaran obat sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 pasal 105 dan 106.
Sebelum diedarkan, kata Noffendri, obat harus memenuhi standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Selain itu, IAI juga mengimbau agar para apoteker tetap meningkatkan kepatuhan pada standar pembuatan obat yang baik.
“Ikatan Apoteker Indonesia menghimbau kepada Apoteker untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk melakukan monitoring penggunaan obat oleh pasien/masyarakat,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, terkait kasus gagal ginjal akut ini, IAI meminta para apoteker dan dokter untuk bekerja sama dan berkolaborasi untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat yang rasional dan aman, rekomendasi penggunaan obat sediaan lain, dan rekomendasi terapi non farmakologi.
“Ikatan Apoteker Indonesia mengimbau kepada Apoteker untuk lebih memperhatikan kemungkinan terjadinya interaksi obat ataupun juga interaksi antara obat dengan makanan yang berisiko menimbulkan kejadian fatal seperti kegagalan organ termasuk kondisi gagal ginjal akut,” tandas Noffendri seperti dalam rilis resmi IAI.
Sebagai bentuk kewaspadaan, IAI juga meminta kepada para Apoteker untuk tetap memantau perkembangan informasi terkini serta memberikan informasi kepada masyarakat sesuai referensi terkini.