Ibu Muda Ditipu Teman Kencan yang Dikenal via Facebook, Honda BeAT Raib

22 Juni 2022 18:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Muksin (42 Tahun) yang menipu mamah muda melalui Facebook. Foto: Polsek Neglasari
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Muksin (42 Tahun) yang menipu mamah muda melalui Facebook. Foto: Polsek Neglasari
ADVERTISEMENT
MA (36), seorang ibu muda warga Cakung, Jakarta Timur menjadi korban penipuan seorang pria. Pelaku merupakan teman kencannya yang dikenal via Facebook.
ADVERTISEMENT
Akibat penipuan tersebut, MA kehilangan sepeda motor Honda BeAT.
Menurut Kapolsek Neglasari, Tangerang Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Rabu (22/6), kasus penipuan ini bermula saat MA mencari teman pria melalui aplikasi Facebook.
MA, ibu dua anak ini, sudah ditinggal pergi oleh suaminya hampir satu tahun.
Nah, dari Facebook korban kemudian berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Agus Hermansyah alias Indra Wahyu.
Kompol Putra membeberkan, setelah korban dan pelaku berkenalan dan berkomunikasi intens selama dua minggu via Facebook, mereka kemudian janjian bertemu di salah satu Mal di daerah Garden City Boulevard, Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu (11/6/2022), pukul 10.00 WIB.
Pelaku Muksin (42 Tahun) yang menipu mamah muda melalui Facebook. Foto: Polsek Neglasari
"Setelah kopi darat sebagai bukti keseriusan untuk menjalani hubungan, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu orang tua pelaku di Kecamatan Neglasari, Tangerang, dengan menggunakan sepeda motor milik korban," jelas Putra.
ADVERTISEMENT
Pelaku Agus Hermansyah kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban dari Cakung hingga tiba di Jalan Sitanala V, Kecamatan Neglasari.
Pelaku Agus mulai menjalankan modus penipuannya. Dia sengaja memberhentikan motor di tepi jalan, lalu menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor, berikut dengan tasnya.
"Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya," ungkap Putra.
Sesampai di rumah yang diklaim pelaku Agus milik orangtuanya, pelaku meminta izin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan untuk mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor.
Namun, setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan setelah korban mendatangi lokasi sepeda motornya. Korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada warga sekitar yang mengenali pelaku dan rumah yang diakui sebagai rumah orang tuanya, ternyata merupakan rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku," urai Putra.
Lokasi penipuan mamah muda melalui Facebook. Foto: Polsek Neglasari
Korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda BeAT warna merah putih tahun 2017, dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta.
Tiga hari kemudian (14/6), korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Neglasari.
“Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," jelas Kompol Putra.
Pelaku yang memiliki akun facebook Bernama Agus Hermansyah alias Indra Wahyu, setelah ditangkap ternyata bernama asli Muksin (42), beralamat di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
“Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tutup Kompol Putra.