ICW: KPK Sudah Mati Suri, Siapa pun Dewan Pengawas Tak Ubah Keadaan

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Presiden Joko Widodo akan mengumumkan Dewan Pengawas KPK dalam waktu dekat. Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Keberadaan Dewas ini masih ditentang sejumlah kalangan, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebab, Dewas dianggap merupakan bentuk pelemahan KPK.

"Jadi, siapa pun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan mengubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kemarin (waktu berlakunya UU KPK baru), kelembagaan KPK sudah mati suri," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Senin (16/12).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

ICW menolak konsep Dewas KPK. Menurut Kurnia, Dewas KPK merupakan bentuk ketidakpahaman pemerintah dan DPR dalam penguatan pemberantasan korupsi.

"Jadi siapa pun yang ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tetap menggambarkan bahwa negara gagal memahami konsep penguatan terhadap lembaga antikorupsi seperti KPK," sambungnya.

Ada tiga alasan ICW menolak konsep Dewas KPK. Pertama, KPK merupakan lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep Dewas.

kumparan post embed

Menurut Kurnia, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal tersebut sudah terwujud dengan adanya Direktorat Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat.

"Kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni (mantan pimpinan KPK) Abraham Samad dan Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK)," ujar Kurnia.

Selain itu, ujar dia, KPK juga sudah diawasi oleh beberapa lembaga, termasuk BPK, DPR, dan Presiden. "Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?" imbuh dia.

kumparan post embed

Alasan kedua, kewenangan Dewas dinilai sangat berlebihan. Proses penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan memerlukan izin Dewas.

"Sementara di saat yang sama, justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU," ujarnya.

Alasan ketiga, kehadiran Dewas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Dalam UU KPK yang baru, disebutkan Dewas periode pertama ditunjuk langsung Presiden. Sementara untuk selanjutnya diseleksi melalui Panitia Seleksi sebelum nantinya dipilih DPR.

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan