ICW Laporkan Lili Pintauli ke Dittipidum Polri, Bentuknya Aduan Masyarakat

8 September 2021 18:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan telah selesai melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dittipidum Bareskrim Polri, Rabu (8/9) siang.
ADVERTISEMENT
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Dittipidum Bareskrim Polri. Laporannya berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas) sehingga tak memiliki surat Laporan Polisi (LP).
“Sudah kami laporkan langsung ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Laporannya berbentuk aduan masyarakat,” kata Kurnia kepada kumparan, Rabu (8/9).
Kurnia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti kepolisian. Landasan ICW melaporkan Lili Pintauli yakni putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Landasan laporan ICW merujuk pada putusan Dewas KPK menjelaskan secara gamblang komunikasi antara Lili dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial,” ujar Kurnia.
Anggota ICW, Kurnia. Foto: Dwi Herlambang Ade Putra/kumparan
Laporan ICW tersebut, terkait komunikasi yang dibangun Lili dengan pihak yang berperkara di KPK. Dia diduga membocorkan kasus mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut memang sudah ditangani Dewan Pengawas KPK. Namun, terdapat Undang-undang yang dilanggar Lili dan berpotensi pidana.