ICW soal Remisi ke Koruptor: Ganggu Stabilitas Pemberian Efek Jera

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritisi kebijakan pemerintah memberikan remisi terhadap napi koruptor. Terbaru, remisi diberikan pada HUT ke-74 Republik Indonesia.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya memantau ada 338 koruptor mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Pemberian remisi ini dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas.
"Korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime ini mengartikan bahwa perlakuan pada pelaku korupsi tidak bisa disamaratakan seperti tindak pidana lainnya," kata Kurnia dalam siaran persnya, Senin (19/8).
ICW menilai pemberian remisi terhadap para koruptor sudah di luar batas. Ramainya pemberian remisi ke koruptor tidak akan memberikan rasa jera.
"Maraknya pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi bagaimanapun akan mengganggu stabilitas dari pemberian efek jera pada sistem peradilan pidana," ujarnya.
Kurnia mengatakan seharusnya remisi bagi para narapidana koruptor tidak hanya melihat Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012. Namun, harus melihat pasal 34 A aturan a quo yang menambahkan dua poin tambahan.
Dalam pasal itu, syarat khusus bagi napi koruptor diharuskan untuk membayar lunas uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Selain itu, napi koruptor juga harus bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membuka kasusnya.
ICW berharap pemerintah lebih ketat dalam pemberian remisi terhadap seorang koruptor. Mereka juga berharap agar ke depannya pemerintah dapat lebih terbuka terkait narapida yang mendapatkan remisi.
"Kementerian Hukum dan HAM harus membuka data terkait jumlah dan nama-nama narapidana korupsi seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi," pungkasnya.
Reporter: Abyan Faisal Putratama
