ICW Surati Jokowi, Minta ST Burhanuddin Diberhentikan sebagai Jaksa Agung

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

ICW berkirim surat ke Presiden Jokowi. Dalam suratnya, ICW meminta Jokowi memberhentikan ST Burhanuddin dari jabatan Jaksa Agung.

Hal itu lantaran ICW menilai kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin kerap menimbulkan masalah.

"Terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari," bunyi keterangan ICW dilansir dari situs resminya, Jumat (23/10).

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Perihal suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki, nama ST Burhanuddin sempat disebut dalam dakwaan. Nama Burhanuddin termuat dalam 'Action Plan' untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum.

Jaksa Pinangki mengaku tak pernah menyebut nama Burhanuddin di dalam pemeriksaan. Sementara Kejaksaan Agung menyatakan tak ada intervensi Burhanuddin dalam perkara Jaksa Pinangki.

ICW mencatat ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan terkait kinerja Kejaksaan Agung di bawah ST Burhanuddin. Utamanya terkait kasus suap Jaksa Pinangki.

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Pertama, Kejaksaan Agung dinilai mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak) yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali. Jaksa Pinangki tak pernah memenuhi permintaan Komjak itu.

Kedua, Kejaksaan Agung dinilai terkesan ingin “melindungi” Jaksa Pinangki. ICW melihat dua indikasi dua kejadian yang menjadi dasar dugaan tersebut yaitu:

  • Penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.

  • Wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari. Belakangan, pendampingan ini batal dilakukan.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin di DPR. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Ketiga, ICW menduga Kejaksaan Agung tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada setiap tahapan penanganan perkara tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Agung dianggap melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Djoko Tjandra.

Temuan ini merujuk pada pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia pada awal Oktober 2020.

kumparan post embed

"Berdasarkan alasan-alasan di atas, ICW memandang bahwa Dr. ST Burhanuddin S.H., M.H. telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," bunyi pernyataan ICW.