ICW Tak Peduli Sosok Dewan Pengawas: Negara Gagal Paham Penguatan KPK

12 Desember 2019 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi berencana mengumumkan anggota Dewan Pengawas KPK pada 20 Desember 2019. Mereka akan ikut dilantik bersama pimpinan baru KPK pada 21 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Belum ada bocoran siapa yang akan menempati posisi Dewan Pengawas KPK. Meski begitu, Indonesian Corruption Watch (ICW) tak begitu peduli mengenai siapa yang akan duduki posisi itu.
Sebab, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan sejak awal pihaknya menolak seluruh konsep mengenai Dewan Pengawas KPK.
"ICW pada dasarnya menolak keseluruhan konsep dari Dewan Pengawas KPK. Jadi siapa pun yang ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tetap menggambarkan bahwa negara gagal memahami konsep penguatan terhadap lembaga anti korupsi seperti KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/12).
Kurnia mengungkap ada tiga alasan yang mendasari sikap ICW itu. Pertama, secara teoritis, KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kurnia mengatakan, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal tersebut sejauh ini sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Bahkan kedeputian itu pernah berani menjatuhkan sanksi etik kepada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.
"Lagi pun dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?" kata dia.
Kedua, ICW menilai kewenangan Dewan Pengawas KPK sangat berlebihan. Ia mempertanyakan keharusan penindakan yang dilakukan KPK yang notabene adalah pro justicia harus minta izin Dewan Pengawas. Di samping itu, kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum justru dicabut dengan hadirnya UU KPK baru.
Sementara, dalam poin ketiga, Kurnia mengatakan kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, kata dia, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih Presiden untuk tahun pertama secara langsung dan periode selanjutnya melalui pansel.
ADVERTISEMENT
"Jadi, siapa pun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan mengubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kemarin, waktu berlakunya UU KPK baru, kelembagaan KPK sudah 'mati suri'," kata Kurnia.
"Pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi," pungkasnya.