IDI: BPOM Boleh Diawasi, tapi Jangan Diintervensi

17 April 2021 13:53 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PB IDI Daeng M Faqih memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS dan PB IDI di Kantor PB IDI, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PB IDI Daeng M Faqih memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS dan PB IDI di Kantor PB IDI, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik Vaksin Nusantara atau vaksin dendritik yang diprakarsai mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hingga kini terus berlanjut. Anggota DPR menuding ada yang salah dengan BPOM karena tidak memberikan lampu hijau untuk kelanjutan uji klinis vaksin tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng M Faqih menilai bahwa tak seharusnya kinerja BPOM diintervensi oleh pihak-pihak tertentu. Dia meyakini apa yang menjadi hasil kerja atau penilaian BPOM sudah dilakukan secara profesional berdasarkan kaidah yang saintifik.
"Kami sampaikan prosedur keilmuan kemudian secara profesionalisme itu dikerjakan oleh sebuah badan itu jangan sampai kemudian istilahnya diintervensi," kata Faqih dalam diskusi MNC Trijaya FM tentang vaksin Nusantara secara virtual, Sabtu (17/4).
"Diawasi boleh, tapi diintervensi jangan. Kedua, jangan sampai bangunan yang sudah kokoh profesional kemudian kita menyebabkan kepercayaan masyarakat kemudian jatuh ke lembaga negara, itu kan sayang sekali," kata Faqih.
Terawan suntikkan vaksin Nusantara ke Aburizal Bakrie di RSPAD, Jumat (16/4). Foto: Lalu Mara
"Itu bangunnya luar biasa dan sudah banyak yang dikerjakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan rakyat. Masa kita kembangkan isu-isu yang jatuhkan kehormatan kelembagaan itu kan perlu kita sayangkan," tambahnya.
Infografik serba-serbi vaksin Nusantara Terawan. Foto: kumparan
Sejauh ini, Faqih memastikan bahwa BPOM masih bekerja sesuai kaidah yang ada. Termasuk dengan memberikan penilaian mereka terhadap vaksin Nusantara. Sehingga, tidak selayaknya BPOM disalahkan hanya karena polemik vaksin tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang sudah diterapkan dalam rangka pengawasan penilaian itu ada standarnya. Jadi mohon maaf, tidak asal lakukan penilaian, tidak. Ada standar yang dikerjakan dan itu internasional," imbuh Faqih.
Sebelumnya, RSUP Dr Kariadi sebagai lokasi penelitian vaksin dendritik menghentikan sementara penelitian karena tidak memenuhi persyaratan uji klinik fase I BPOM.
BPOM menemukan vaksin yang dikembangkan di AS dantengah diuji di Indonesia itu tidak memenuhi aspek Good Manufacturing Practice (GMP) dan Good Laboratory Practice (GLP) yang mengacu pada proses kelayakan produksi vaksin.
Namun, kemudian riset berpindah ke RSPAD Gatot Soebroto dan peneliti tetap melanjutkan ke fase II. Bertindak sebagai relawan antara lain anggota DPR dan tokoh masyarakat.
****
Saksikan video menarik di bawah ini:
ADVERTISEMENT