Imam Masjid di Serang, Banten, Dikeroyok 3 Pelaku karena Kesal Ditegur

16 April 2022 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Serang menangkap 3 pria berinsial MM (45), RY (58), dan SP (49) di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Ketiganya ditangkap karena mengeroyok imam masjid, Jumat (15/4).
ADVERTISEMENT
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, insiden pengeroyokan itu terjadi saat korban baru selesai melaksanakan salat Ashar. Kebetulan saat itu, pelaku MM merupakan salah satu jemaahnya.
"Awal mula kejadian pada Jumat (25/3) saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Salat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban," kata Yudha lewat keterangannya, Sabtu (16/4).
Yudha menuturkan, saat itu korban menegur MM untuk membetulkan saf salatnya. Belakangan ternyata pelaku tak terima ditegur dan menceritakan hal itu ke pelaku lainnya.
Kemudian ketiga pelaku menyusun rencana dan mendatangi masjid pada waktu salat Maghrib. Saat itu korban juga masih menjadi imam. Setelah salat, pelaku lalu mengeroyok korban tepat di pintu masjid.
"Langsung menarik baju korban. Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM dibagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali," ujar Yudha.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Setelah korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali," tambahnya.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban lalu melaporkan kasus itu ke Polres Serang. Berbekal laporan itu, ketiga pelaku langsung ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tandasnya.