Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Imbauan Kapolda Metro Jaya Agar Anak Muda Tak Tertipu Tiket Konser
28 Desember 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku menyayangkan imbauan-imbauan yang disampaikannya itu sering kali diindahkan. Terutama oleh pengguna media sosial.
"Ya sebenarnya gini, dari Direktorat Krimsus lewat Siber memberikan imbauan-imbauan. Tapi kan imbauan tidak, sangat jarang dibaca oleh pengguna HP, pengguna HP lebih banyak memutar YouTube atau mungkin chatting dengan teman-temannya. Sementara informasi-informasi, apa lagi iklan kalau bisa di-skip. Gitu," ujar Karyoto saat evaluasi akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/12).
Dia berpesan kepada anak muda untuk melihat hidup bukan sebagai sebagai sebuah undian namun perjuangan.
"Namun demikian, sudah zaman medsos, kita teman-teman kita, anak-anak kita yang bijak lah bermedsos itu. Seperti, hal-hal kalau hidup itu kan bukan undian, kok dikasih tahu undian ini kok cepat sekali. Hidup bukan undian, hidup adalah perjuangan, ya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Karyoto mengatakan akan terus mencari cara agar pesan-pesan dan imbauan-imbauan terkait penipuan online bisa tersampaikan dengan baik ke masyarakat. Khususnya anak muda.
"Mudah-mudahan nanti coba cari Pak Dirkrimsus cara bagaimana memberikan peringatan, memberikan pemberitahuan kepada masyarakat, yang masyarakat bisa eye catching sehingga membuka 'oh iya bahwa untuk membeli tiket ini hati-hati untuk beberapa semacam undian-undian juga hati-hati', itu," tutupnya.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri marak kasus penipuan tiket konser online artis internasional. Salah satunya, Coldplay.
Terbesar, terkait penipuan itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Perkara itu didalangi tersangka seorang perempuan berusia 19 tahun, Ghisca Debora Aritonang.
Dia kini ditahan usai polisi menindaklanjuti 6 laporan terhadapnya. Dia diketahui menipu 2.268 tiket dan meraup keuntungan senilai Rp 5,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat Ghisca Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.