Imigrasi Bali Akui Lalai Atas Kaburnya Buronan Interpol AS

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I  Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Amran Aris. Foto:  Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Amran Aris. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Bali, Amran Aris, mengaku lalai mengawasi buronan Interpol Amerika Serikat (AS) Rabie Ayad Abderahman (30).

Rabie berkebangsaan Lebanon yang terjerat kasus skimming senilai Rp 7 triliun di AS. Dia kabur pada Senin (28/10) sekitar pukul 09.00 WITA dari Vila Blue Door, Seminyak, Kuta, Bali. Padahal pada saat itu, Rabie dalam pengawasan Imigrasi Bali.

Amran mengatakan Rabie pada saat itu, menginap di Vila Blue Door, Seminyak, Kuta, Bali berdasarkan putusan ekstradisi PN Denpasar yang menolak permohonan ekstradisi atas permintaan pemerintah AS.

Majelis hakim PN Denpasar berpendapat kasus tersebut error in persona, atau orang yang dihadapkan ke pengadilan berbeda dengan orang yang dimaksud oleh Pemerintah AS. Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Amran Aris. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Kemudian, hakim PN Denpasar memerintahkan jaksa mengeluarkan Rabie dari Rutan Kerobokan Denpasar. Selama proses persidangan, Rabie ditahan di sana. Rabie yang sejak tahun April 2018 ditahan di Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar, kemudian dipindahkan ke Imigrasi Ngurah Rai.

Imigrasi Ngurah Rai mengizinkan Rabie tinggal di sebuah tempat di luar tahanan Imigrasi alias di Vila Blue Door.

Amran mengatakan institusinya pada saat itu menerima salinan putusan PN Denpasar. Dalam salinan putusan yang diterima, ada poin yang menyebut sidang ekstradisi sesuai UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi tak memiliki upaya hukum lain. Itu artinya, putusan ekstradisi Pengadilan Negeri Denpasar final.

“Jadi, pihak imigrasi sesuai dengan Pasal 116 Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2013 menyatakan orang asing yang dihentikan penyidikan dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau dilepaskan dari tuntutan hukum, dapat diberikan izin tinggalnya kembali,” kata Amran di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (20/11).

Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2013 adalah petunjuk pelaksanaan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Buronan kelas kakap Amerika, Rabie Ayad Abderahman, diduga kabur dari Imigrasi Ngurah Ra, Bali. Foto: Dok. Istimewa

“Pada saat itu, kita telah berencana untuk memberikan, memulihkan izin tinggalnya, karena paspor belum diserahkan dengan kita, jadi dalam rencana satu, dua hari, akan dideportasi. Pada poin III surat dari Kejaksaan Negeri Badung menyatakan dalam permohonan ekstradisi, menurut UU tidak terdapat upaya hukum, sehingga putusan PN Denpasar merupakan putusan akhir pada bidang penanganan ekstradisi, maka Rabie Ayad bebas murni,” lanjut Amran.

Berdasarkan salinan putusan itu, Amran berencana mendeportasi Rabie Ayad ke negaranya karena tidak memiliki izin tinggal. Lalu, sehari setelah dilepaskan dari Lapas Kerobokan Kelas II A, Kamis (24/10), istri dan ibunya Rabie Ayad memohon kepada Imigrasi agar bisa tinggal di vila yang disewa keluarganya.

Amran memberi izin dengan syarat dua orang petugas Imigasi ikut tinggal bersama keluarga Rabie Ayad.

“Atas permintaan kedutaannya dan istri yang bersangkutan, dan ibunya juga ditempatkan di vila di Seminyak, dan kita menempatkan dua orang petugas di (dalam) untuk mengawasi, walaupun pada saat itu kita tak dapat tahan atau simpan di sel karena dia berstatus bebas dan tidak dinyatakan salah, dan penahanannya sudah cukup lama 1 tahun 4 bulan,” kata Amran.

Rupanya, Senin (28/10) Rabie kabur saat sedang berenang. Dua petugas jaga yang bersama Rabie pergi ke minimarket berbelanja keperluan pribadi. Dia yakin Rabie Ayad tak akan kabur karena sedang berenang di kolam vila.

“Senin pukul 09.00 WITA, informasi dari penjaga melalui Kasi, Rabie Ayad lagi mandi dan berpakaian renang di kolam depan vila tersebut. Jadi, mungkin anak-anak yang menjaga tidak memikirkan, 'kok orang lari pakai celana pendek renang, rupanya dia ke depan, kelalaian anggota kita yang mungkin yakin dengan pikirannya. Alasannya mau ke minimarket depan,” ujar dia.

Hingga saat ini, Imigrasi masih mencari keberadaan Rabie.

kumparan post embed