Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Indra Kenz Resmi Polisikan Korban Binomo Terkait Pencemaran Nama Baik
7 Februari 2022 20:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Crazy Rich Medan Indra Kenz resmi mempolisikan salah satu korban Binomo , Maru Nazara, terkait dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya (Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik)," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (7/2).
Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Zulpan mengatakan, Indra Kenz mempersangkakan Maru Nazara karena melanggar sejumlah aturan hukum.
"Terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP," tambah Zulpan.
Maru Nazara merupakan salah satu dari 8 orang yang sempat melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2) lalu. Sejumlah afiliator turut dilaporkan, tapi pengacara tak menyebut namanya detail.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, menyebut Maru Nazara diduga telah mencemarkan nama baik kliennya lewat media sosial Youtube.
"Maru Nazara yang dia membuat akun YouTube yang mencemarkan nama baik klien kami kontennya," kata Wardaniman.
"Klien kami dituduh menipu dan lain-lainlah. Nanti kami mau lapor dululah, kami belum bisa ngomong terlalu banyak," lanjutnya.
Respons Maru
Merespons laporan Indra Kenz, kuasa hukum Maru, Finsensius Mendrofa, menyesalkan hal tersebut. Dia mengatakan, laporan Indra terhadap korban merupakan bentuk pembungkaman.
“Kalaupun ini benar klien kami tetap dilaporkan maka menurut kami ini cara-cara membungkam korban,” kata Mendrofa.
Mendrofa menuturkan, pasal pencemaran nama baik merupakan pasal karet. Dia pun berharap Polri dapat objektif dalam mendalami kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita tahu sendiri pasal pencemaran nama baik ini pasal karet dan sangat subjektif. Tapi kami yakin Polri objektif dalam menangani kasus Binomo dan afiliator ini,” ujar Mendrofa.
Dari hasil komunikasi Mendrofa dengan kliennya, Mendrofa menyebut, kliennya dalam kasus ini merupakan korban yang banyak dirugikan.
“Saya barusan komunikasi dengan Pak Maru (korban Binomo) dan dia sangat sedih mendengar berita ini. Kalau dia mau dilaporkan, sudah korban malah dibungkam lagi,” tandasnya.
OJK Tegaskan Binomo Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa trading binary option seperti Binomo adalah ilegal. Mereka yang mempromosikan dengan menjadi afiliator juga bisa dijerat hukum.
Hal ini sesuai UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi:
ADVERTISEMENT
“Setiap pihak dilarang secara langsung, atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran."
Binomo adalah broker di luar negeri (offshore) yang berbasis di St. Vincent dan Grenadines, berdiri pada 2014.
Meski ilegal, tapi banyak trader Indonesia memanfaatkan aplikasi platform trading online ini. Aplikasi ini "beroperasi" di 133 negara dan merupakan salah satu broker populer.