Ingat Jangan Langgar Ganjil Genap Saat Mudik Kalau Tak Mau Dikeluarkan dari Tol

18 April 2022 17:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya tengah melakukan persiapan pengamanan kelancaran arus mudik 2022. Salah satunya terkait pemberlakuan aturan ganjil genap (gage) di ruas tol saat arus mudik berlangsung.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak melakukan tindak penilangan terhadap para pelanggar ganjil genap saat one way diberlakukan.
"Tidak ada tilang bagi pelanggaran gage pada saat one way," ujar Sambodo kepada wartawan, Senin (18/4).
Namun, lanjut Sambodo, meski tak dilakukan penilangan para pelanggar itu tetap dikenakan sanksi, yakni dikeluarkan dari ruas jalan tol.
Kendaraan terjebak kemacetan menuju gerbang keluar Tol Pasteur di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
"Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat," jelasnya.
Seperti diketahui, Korlantas Polri mengumumkan skema rekayasa lalu lintas pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022. Ada 3 skema yang disiapkan, yaitu contraflow, satu arah atau one way, dan ganjil genap.
Penerapan 3 skema rekayasa lalu lintas itu bersifat situasional tergantung pada kondisi lalu lintas yang terjadi. Pada tahap awal, yakni Kamis 28 April 2022, Korlantas akan memulai rekayasa lalu lintas ke arah timur Pulau Jawa dengan skema contra flow.
ADVERTISEMENT
Selain skema contra flow dan one way, pada saat bersamaan Korlantas juga akan menerapkan skema ganjil genap. Untuk skema one way dan ganjil genap, akan diberlakukan mulai 28 April hingga 1 Mei 2022 saat arus mudik dan mulai 6 Mei hingga 9 Mei 2022 saat arus balik.
Infografik Jadwal One Way Tol Japek-Kalikangkung saat Mudik 2022. Foto: kumparan