Ini Alasan Polisi Kasus Uang Rp 2,8 Juta di TPU Cikadut Bukan Pungli
ยทwaktu baca 2 menit

Polisi tak menemukan pelanggaran dalam kasus viralnya tukang pikul TPU Cikadut meminta duit Rp 2,8 juta ke keluarga jasad pasien corona. TPU Cikadut merupakan makam khusus pasien COVID-19 di Kota Bandung, mulai untuk muslim maupun non-muslim. Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan dalam kasus ini, institusinya sudah memeriksa tukang pikul TPU Cikadut yang bernama Redy Krisnoyana. Juga sudah memintai keterangan terhadap ahli waris atau keluarga jasad pasien corona yang bernama Yunita.
Dari hasil pemeriksaan, tak ditemukan adanya unsur pelanggaran pungli oleh petugas pemikul jenazah sebab sudah ada kesepakatan antara Yunita dengan Redy.
"Dalam hal ini, dari pemeriksaan dan keterangan tidak ada yang dilanggar," kata dia Ulung di Polrestabes Bandung, Senin (12/7). Kasus bermula pada Selasa (6/7). Pada saat itu, ayah Yunita meninggal dan hendak sesegera mungkin dimakamkan di TPU Cikadut. Yunita kemudian menghubungi salah satu petugas pemakaman di TPU Cikadut yang bernama Redy. Tak diketahui dari mana Yunita mendapat akses ke Redy. Namun pada saat itu, Redy mengatakan ke Yunita bahwa jumlah petugas di TPU Cikadut hanya ada 12 dan butuh waktu untuk pemakaman selanjutnya.
Alhasil dalam obrolan itu, Redy menawarkan bantuan pemakaman menggunakan jasa warga di sekitar dengan kompensasi Rp 2,8 juta.
Pada saat itu, Yunita setuju membayar segitu agar proses pemakaman ayahnya cepat dilakukan. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (6/7). Redy meminta duit segitu atas persetujuan Yunita karena untuk membayar warga setempat yang membantu untuk proses pemakaman.
Warga setempat ini memang bukanlah petugas harian pemakaman TPU Cikadut. Dengan kata lain, proses pemakaman menggunakan jasa warga setempat dan Rp 2.8 juta itu upah untuk para warga. Belum diketahui ada berapa warga yang ikut memakamkan jenazah ayah Yunita.
"Kita masih mendalami dan menyelidiki di mana punglinya karena itu kan pada saat kejadian antara masyarakat dengan saudara Yunita itu sudah ada kesepakatan," ucap dia.
Sementara, Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bandung Bambang Suhari mengatakan, pihaknya bakal kembali mengangkat Redy sebagai Pekerja Harian Lepas atau PHL apabila memang tak terbukti adanya pelanggaran pungli. Redy akan kembali mendapatkan gaji bulanan dari Pemkot Bandung sebagaimana petugas PHL lainnya.
"Kalau memang Redy tidak bersalah ya sudah saja kami akan hidupkan kembali untuk menjadi anggota PHL yang direkrut dengan mendapatkan honorarium bulanan," kata dia.
