Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Arifin Kanna, Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, menggeser posisi duduknya ke belakang setelah melihat layar ponsel yang disodorkan tim kumparan kepadanya. Di situ, terpampang foto sampul dokumen berjudul Laporan Hasil Klarifikasi Penyaluran Dana Desa Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2015-2018.
Afirin yang sempat menggenggam ponsel kumparan itu, lantas melemparkan gadget berisi dokumen dana desa tersebut ke pangkuan seorang stafnya yang duduk di kursi seberang.
“Kau urus dululah,” kata Arifin kepada bawahannya di lembaga pengawas internal daerah yang berada di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara itu.
Sejurus kemudian, Arifin beranjak meninggalkan ruangan, sementara staf yang menerima perintahnya untuk “mengurus” pertanyaan soal dana desa tampak kebingungan.
“Pak, saya harus ngomong apa? Saya enggak paham,” katanya setengah berteriak.
Jumat itu (8/11), menjelang siang, kumparan berusaha mengonfirmasi temuan tiga desa siluman di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang mendapat jatah dana desa dari pemerintah pusat. Ketiga desa itu adalah Desa Uepai, Desa Morehe, dan Desa Ulu Meraka.
Tak mendapat jawaban memuaskan dari Arifin, kumparan kembali mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara selepas salat Jumat. Kali ini, tim berupaya langsung menemui sang pimpinan—Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Gusti Pasaru.
Nyatanya bakda jumatan itu, sikap Inspektorat lebih terbuka. Gusti Pasaru menerima permintaan wawancara di ruang kerjanya. Ia didampingi Arifin—yang sebelumnya melempar ponsel kumparan yang layarnya memampang foto dokumen penyaluran dana desa.
Gusti lalu menceritakan awal mula terendusnya tiga desa siluman di Konawe. Berikut petikan perbincangan Gusti Pasaru dengan kumparan:
Bagaimana mulanya Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mengetahui keberadaan tiga desa bermasalah di Konawe yang mendapat kucuran dana desa?
Kami mendapat surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Provinsi pada Juli 2018, bukan kabupaten. Bahwa menurut laporan dari Konawe, yang mereka terima di sini bahwa ada dana atas tiga desa, Desa Uepai, Kecamatan Uepai, Desa Ulu Meraka, Kecamatan Lambuya dan Desa Morehe, Kecamatan Uepai, yang sudah terima dari rekening umum kas negara. Sudah diterima di rekening umum kas daerah ya, tetapi tidak ada transfer ke rekening umum desa.
Atas dasar surat itu kami turun melakukan klarifikasi. Klarifikasi kami lakukan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di Konawe sama kepala dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Dinas Pemberdayaan Desa Provinsi mendapat informasi soal desa siluman itu dari mana?
Saya enggak tahu. Mungkin dari kabupaten, karena dia selaku koordinator pengelolaan dana desa. Jadi mereka mendapat laporan semua dari 17 kabupaten yang dapat dana desa. Mereka kompilasi di sini dalam laporannya untuk dilapor ke Kementerian Desa Tertinggal.
Mereka juga tidak punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, mereka hanya semacam kompilator laporan. Makanya mereka itu pernah dipanggil juga itu.
Apa hasil klarifikasi kepada dinas terkait di Kabupaten Konawe?
Pertemuan dengan Pemkab Konawe hanya 1-2 jam. Saya mewawancarai mereka dan mereka mengaku, kalau enggak salah malah ada bikin surat pernyataan.
Hasil klarifikasi kami mereka menyatakan bahwa memang ada dana desa dari rekening umum kas negara yang telah ditransfer ke rekening umum kas daerah, sebanyak sekian desa. Dropping dana ini untuk tiga desa ini tidak dilakukan penyaluran ke desa, karena desanya memang tidak ada. Jumlahnya Rp 5 miliar (rinciannya menurut Pemprov Rp 5.048.543.000). Ini adalah rincian kami.
Nama Desa Ulu Meraka sama dengan yang ada di Kecamatan Onembute. Jadi Desa Ulu Meraka di Kecamatan Lambuya, tersebut tidak memiliki wilayah administratif.
Desa Ulu Meraka dulu masuk wilayah administratif Kecamatan Lambuya. Kini desa itu masuk wilayah Kecamatan Onembute. Tapi keberadaan desa Ulu Meraka di Kecamatan Lambuya tidak otomatis dihapus dalam data, alhasil ada pendataan ganda desa Ulu Meraka yang tercatat di Kemendagri.
Apa yang kemudian dilakukan Inspektorat atas temuan itu?
Kami sampaikan kepada pemerintah kabupaten: segera bersurat ke Menteri Dalam Negeri, dengan tembusan ke Menteri Keuangan untuk menyampaikan masalah ini. Supaya tidak dialokasikan lagi dana di tahun 2019. Akhirnya sebelum terbit laporan klarifikasi kami ini, Pemkab Konawe sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri dengan tembusan ke Kementerian Keuangan bahwa ada masalah yang seperti ini.
Jadi, tiga desa tersebut terakhir kali menerima dana desa pada 2018?
Informasi terakhir yang saya dengar memang di 2019 tidak ada lagi alokasi.
Inspektorat tidak menginvestigasi desa siluman?
Kami enggak punya kewenangan sesuai surat edaran dari Mendagri. Karena masalah di kabupaten, maka kewenangan untuk melakukan audit itu pemeriksaan di inspektorat kabupaten. Kami hanya melakukan supervisi kepada inspektorat kabupaten, terhadap hasil laporan mereka ke desa itu. Jadi bukan kaminya langsung, tapi karena ini ada permintaan dari dinas itu kami melakukan klarifikasi di Konawe.
Informasi yang kami terima menyebut bahwa dana desa yang mengendap di Konawe masuk dalam SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)?
Saya belum pernah baca regulasi, kalau kelebihan dana itu mau dikemanakan.
Pertanyaan sekarang sebenarnya, kalau saya auditor, kalau saya inspektorat kabupaten Konawe, atau kalau saya bupati, saya akan memerintahkan kepada inspektorat kabupaten untuk memastikan apakah dana yang Rp 5 miliar ini masih ada di kas daerah Konawe atau tidak? Kami (Inspektorat Provinsi) enggak sampai ke situ, karena kami hanya mengklarifikasi surat dari sini bahwa terdapat alokasi dana desa untuk tiga desa ini yang belum ditransfer.
Jadi Inspektorat Kabupaten seharusnya sadar?
Harusnya. Dan harusnya ini kan surat laporannya ke gubernur, dan tembusannya ke bupati, dan bupati sudah terima laporan ini. Harusnya pada saat terima surat, bupati itu menginstruksikan kepada inspektorat kabupatennya untuk melakukan pengesahan lebih lanjut atas informasi awal ini. Apakah uang 5 miliar ini betul enggak masih ada di kas daerah? Atau sudah dipakai.
Kalau kami enggak masuk ke situ, karena kami hanya klarifikasi terhadap apakah dana 5 miliar itu sudah ditransfer betul enggak ke mereka.
Bagaimana jawaban Pemerintah Kabupaten Konawe?
Jawaban mereka tidak ditransfer. Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa sama Badan Kepala Pengelola Keuangannya mengakui. Dia kasih daftarnya, daftar transfer ke desa. Untuk tiga desa ini memang belum dilakukan transfer. karena mau ditransfer ke mana? Karena tidak ada desanya.
Temuan kami di lapangan ada tiga desa fiktif. Ada pula beberapa desa yang pembentukannya maladministrasi.
Informasi yang kami dapat, di 2019 tidak ada lagi alokasi untuk tiga desa tersebut. Entah betul apa tidak, karena kan pemerintah kabupaten yang mengetahui ini.
Ada desa lain yang terindikasi terkait kasus serupa?
Saya enggak tahu karena bukan kewenangan kami masuk di situ. Kalau untuk kasus ini kami masuk ini berdasarkan itu surat dari Dinas Pemerintahan Desa Provinsi, bahwa ada laporan dari sana mengatakan bahwa masih ada tiga desa yang dapat (dana desa ).