Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Inspektorat Minta dr Ngabila Laporkan LHKPN ke KPK Apa Adanya
24 Mei 2023 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Inspektorat DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, meminta Pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang memamerkan gaji Rp 34 juta di media sosial, dr Ngabila Salama , membenahi laporan LHKPN nya segera mungkin dan apa adanya.
ADVERTISEMENT
“Ini kita dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK. Artinya kan kita semua para pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN itu, dan seluruhnya harus dilaporkan tidak boleh ada yang lewat,” kata Syaefuloh saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/5).
Ngabila memamerkan gaji puluhan jutanya di media sosial pribadinya karena tersulut emosi saat dituduh sebagai buzzer pendukung RUU Kesehatan. Cuitannya di media sosial Twitter kini sudah dihapus.
Ketika ditelusuri LHKPN-nya, Ngabila melaporkan harta kekayaannya hanya sebesar Rp 73.188.080 pada 2022 lalu.
Saat diperiksa oleh internal Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila pun mengaku tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya. Padahal, melaporkan harta kekayaan secara transparan merupakan sebuah kewajiban bagi ASN, khususnya di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
“(Lapor LHKPN) Itu sebagai bentuk akuntabilitas dari para penyelenggara negara,” terang Syaefuloh.
Ngabila bukanlah pejabat pertama Pemprov DKI Jakarta yang diperiksa karena pamer harta. Sebelumnya ada Pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arroufy dan Pejabat Dinas Perumahan Jakarta Utara Selvy Mandagi, yang diperiksa oleh inspektorat hingga menjalani pemanggilan KPK.
Padahal Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang penerapan pola hidup sederhana bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, pada 12 April 2023 lalu.
Saat ini proses pemeriksaan Ngabila di inspektorat masih berlanjut. Syaefuloh belum bisa memberikan kepastian terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada Ngabila.
ADVERTISEMENT
“Sekarang tim nya sedang berlangsung, dan mudah-mudahan saya bisa segera melihat hasilnya untuk kemudian didiskusikan lebih lanjut. Mengenai pengenaan sanksi tentu kita hati-hati sesuai dengan fakta di lapangan,” pungkasnya.