Ipda Arsyad Didemosi 3 Tahun Buntut Kasus Ferdy Sambo

27 September 2022 10:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabagpenum Divhumas Polri Nurul Azizah menyampaikan terkait saksi dalam sidang kode etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Divhumas Polri Nurul Azizah menyampaikan terkait saksi dalam sidang kode etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun buntut kasus Ferdy Sambo. Keputusan itu diambil melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
ADVERTISEMENT
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9).
Ipda Arsyad terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas. Dia melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Selain disanksi demosi, Ipda Arsyad juga dikenakan sanksi meminta maaf secara lisan maupun tertulis di hadapan komisi sidang kode etik. Kemudian, dia mesti mengikuti pembinaan.
ADVERTISEMENT
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," jelas Nurul.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," pungkasnya.
Sidang etik Ipda Arsyad sejatinya telah dilangsungkan pada Kamis (15/9) lalu. Hanya saja, saksi kunci AKBP, Arif Rachman Arifin sakit sehingga sidang ditunda.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, Ipda Arsyad merupakan orang pertama yang mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan seusai penembakan Brigadir Yosua.
"Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/9).
Dedi menyebut, Ipda Arsyad juga diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik di lokasi pembunuhan Yosua.
"Dia tidak profesional di TKP," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Nama Ipda Arsyad juga sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.