IPW Minta Kombes Irwan yang Jadi Saksi Kunci Kasus SYL Diperas Firli Dilindungi

10 Oktober 2023 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar ikut terseret dalam pusaran dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Indonesia Police Watch (IPW) justru meminta Irwan dilindungi karena merupakan saksi kunci dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Kombes Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK yang menyeret nama F. Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (10/10).
Menurut dia, posisi Irwan sangat penting dalam kasus ini. Sebab, keterangan Irwan bisa saja menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus hukum
"Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya atau dia bisa kemudian menjadi martir menahan posisi nanti menjadi tersangka pada dirinya, oleh karena itu sangat strategis," jelas dia.
Untuk itu, jaminan perlindungan terhadap Irwan harus diberikan oleh Polda Metro Jaya. Apalagi, Irwan dapat dijadikan sebagai whistleblower untuk mengungkap kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu harus ada jaminan dari pihak Polda Metro Jaya bahwa Kombes Irwan Anwar ini dijadikan sebagai whistleblower," kata Sugeng.
Irwan Anwar merupakan suami dari keponakan SYL. Dalam dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kasus pemerasan itu, diduga ada seorang polisi berpangkat kombes yang menyerahkan uang dari SYL. Belum diketahui kebenaran dari dokumen tersebut.
Polda Metro Jaya sudah menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang dijerat.
Kasus ini mencuat setelah SYL dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Seiring dengan kasus di KPK itu, muncul pula dugaan SYL menjadi korban pemerasan Pimpinan KPK yakni Firli Bahuri. Ketua KPK itu membantah soal pemerasan tersebut.
ADVERTISEMENT