Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Narkoba Hari Ini
17 Oktober 2022 10:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa , dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika hari ini, Senin (17/10).
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri , Kombes Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan itu bakal dilangsungkan di Polda Metro Jaya. Namun belum dijelaskan rinci terkait waktu pemeriksaan itu.
"Rencananya ada pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya," ujar Nurul saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy memang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, untuk dugaan pelanggaran etik, Divpropam Polri yang bakal menanganinya.
"Untuk sidang KEP (Kode Etik Profesi) Propam yang proses dan untuk pidana Polda Metro. [Proses pidana dan etik] berjalan paralel," terang Dedi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, Irjen Teddy telah menjalani lanjutan pemeriksaan pada Sabtu (15/10).
ADVERTISEMENT
"Penyidik dari Ditnarkoba PMJ telah melakukan pemeriksaan hari ini," ujar Zulpan.
Namun dia sempat menolak untuk diperiksa karena menolak pendampingan pengacara dari Polda Metro Jaya. Dia meminta untuk menghadirkan pengacara sendiri.
Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
Irjen Teddy Minahasa sedianya telah ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur pada 10 Oktober 2022. Pelantikan belum dilakukan tapi Irjen Teddy sudah keburu terlibat kasus hukum. Mutasi pun akhirnya batal.