Irjen Teddy Minahasa Sakit Gigi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, mengungkapkan alasan kenapa kliennya batal diperiksa Senin (17/10). Irjen Teddy Minahasa menderita sakit gigi yang membuat kepalanya sakit.

"Teddy Minahasa semestinya kemarin diperiksa lanjutan. Tapi karena kondisi kesehatannya, dalam hal ini masalah gigi yang sebelum dia di Patsuskan itu dia memang habis operasi," kata Henry di PN Jaksel, Selasa (18/10).

"Tinggal sekarang untuk tindak lebih lanjutnya dan dampak dari itu berdenyut-denyut kepala dia," sambung dia.

Henry menjelaskan, Teddy awalnya diperiksa kesehatannya oleh dokter di Propam Polri. Namun, dia dirujuk ke RS Polri hingga tidak dapat menjalani pemeriksaan.

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Sumbar memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 41,4 KG. Foto: Irwanda/STR/kumparan

"Nah, kemarin dari dokter gigi, datang ke Propam, diproses, ngecek, kemudian hasilnya rujukannya ke RS Polri. Nah, sehingga kemarin enggak jadi diperiksa," jelasnya.

Polri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, terkait kasus dugaan peredaran sabu hari ini, Senin (17/10). Irjen Teddy meminta penundaan lantaran sakit.

Belum diketahui pasti kapan Teddy bakal diperiksa kembali.

Saat ini, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.