Pengacara Ungkap Sosok Linda di Kasus Irjen Teddy: Dia Undercover Ungkap Narkoba

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Henry Yosodi Ningrat di Polda Metro Jaya Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Henry Yosodi Ningrat di Polda Metro Jaya Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, mengungkap hubungan kliennya dengan tersangka Anita alias Linda, dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Henry menjelaskan, Linda dihubungkan Teddy dengan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara, untuk melakukan penyamaran dalam melakukan undercover buying.

"Nanti juga dia [Teddy] untuk menghubungkan antara si Linda, si perempuan itu, dengan mantan Kapolres Bukittinggi adalah untuk menjebak, teknik undercover," ujar Henry kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (18/10).

Henry juga menyebut, Linda sendiri sebelumnya pernah menipu Teddy. Linda sempat memberikan informasi palsu bahwa bakal terjadi transaksi narkoba skala besar di Selat Malaka.

"Teddy beserta timnya dengan mengeluarkan biaya-biaya untuk itu melalui si perempuan [Linda] itu ternyata bohong semua," jelasnya.

Brigjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri

Setelah itu, Linda kembali mengajak Teddy untuk bekerja sama dalam melakukan undercover, namun ditolak. Teddy kemudian langsung mengarahkan Linda kepada AKBP Doddy.

"Di situ Teddy ngomong, kamu hubungi Kapolres Bukittinggi, itu barang sudah disisihkan, bukan baru disisihkan, karena mau transaksi sama si orang itu sama si perempuan itu, karena dia ingat, oh iya ada penyisihan barang bukti yang di Polres Bukittinggi," jelas dia.

"Maksudnya Teddy supaya transaksi itu di Sumatera Barat supaya Teddy masuk kewenangan dia. Tapi pas tahu Teddy, kapolres ini malah ke Jakarta bertransaksi sama orang itu di Jakarta," sambungnya.

Irjen Teddy Minahasa, Linda, dan AKBP Doddy, bersama para pelaku lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.