Pengacara: Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Bukan Pengedar Narkoba

18 Oktober 2022 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
35
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, menyatakan, kliennya mengaku bukanlah pengedar narkoba. Teddy bahkan berani bersumpah atas hal itu.
ADVERTISEMENT
"Saya ketemu, saya ngobrol, Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah," kata Henry kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (17/10).
Henry mengaku telah mengenal Teddy sejak lama. Pendiri Gerakan Nasional Anti Narkotika alias Granat ini menegaskan Teddy merupakan orang yang taat beribadah dan tidak mungkin berani bersumpah sembarangan.
"Bagaimana dengan pengedar, tuduhan sebagai pengedar. Dia ceritakan seperti apa yang sudah pernah beredar pernyataan statement-nya Teddy bahwa saya bukan pengedar. Dia bilang, 'Om— dia panggil saya om— kalau diliat secara formal keterangan dari Kapolres saya ini seolah-olah terlibat. Tapi cerita yang sesungguhnya seperti ini'," terang Henry.
Infografik Irjen Teddy Minahasa. Foto: kumparan
"Nah, ini enggak perlu saya publish, enggak perlu saya ceritakan, nanti aja kita uji di perisdangan," sambung pengacara senior ini.
ADVERTISEMENT
Teddy diduga mengedarkan sabu sebesar 5 kilogram yang didapatnya dari hasil barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.