Isi Lengkap PP Pelaku Kekerasan Seksual Anak: Dikebiri dan Dipasang Alat Deteksi

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

kumparan post embed

Dalam PP 70 itu diatur tiga poin penting yang bisa dilakukan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pertama, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dilakukan tindakan kebiri kimia. Hal itu diatur Bagian kedua, Pasal 5 hingga Pasal 13.

kumparan post embed

Kedua, dalam PP 70 Bagian ketiga, pasal 14 hingga 17, disebutkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga akan dipasang alat pendeteksi berbasis elektronik. Pemasangan pendeteksi ini dilakukan usai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Terkahir, identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga akan diumumkan kepada publik. Pengumuman identitas ini dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait hingga media massa. Soal pengungkapan identitas pelaku diatur di Bab III.

kumparan post embed

Berikut isi lengkap dari PP 70 Tahun 2020:

embed from external kumparan