Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Istri Gatot Brajamusti Divonis 18 Bulan Penjara
20 April 2017 17:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah sama-sama divonis hakim. Jika Gatot dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, maka istrinya diganjar 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Dewi Aminah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Dewi Aminah, selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Dr Yapi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (20/4), seperti dilansir Antara.
Vonis hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dari Kejati NTB, yakni selama tiga tahun penjara.
Terkait dengan putusan tersebut, Dewi Aminah usai berunding dengan tim pengacaranya, akan mempertimbangkan kembali untuk mengajukan banding yang diberikan masa waktu hingga pekan mendatang.
Dewi Aminah terbukti secara sah sebagai penyalah guna narkotika karena tertangkap tangan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam tasnya.
ADVERTISEMENT
Barang haram berupa satu paket serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dan seperangkat alat hisap, ditemukan petugas kepolisian yang melakukan penggerebekkan pada 28 Agustus 2016, di kamar penginapannya, Hotel Golden Tulips, Mataram.
Dewi Aminah ditangkap bersama suaminya, Gatot Brajamusti. Namun nasib Gatot Brajamusti berbeda dengan istrinya, dia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.