ITB soal SBM Tak Beroperasi Seperti Biasa: Sedang Diproses Internal Pimpinan

9 Maret 2022 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Institut Teknologi Bandung. Foto: Dok. ITB
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Institut Teknologi Bandung. Foto: Dok. ITB
ADVERTISEMENT
Polemik pencabutan hak swakelola Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) terus bergulir. Terbaru, Forum (FD) SBM ITB menyatakan tidak beroperasi mulai Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu kegiatan belajar mengajar bagi mahasiswa ditiadakan baik secara daring maupun luring. Mahasiswa diminta untuk belajar mandiri.
Menurut Naomi Haswanto, Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB, perihal ini sedang diproses di internal Pimpinan ITB. "Sedang diproses di internal pimpinan ITB," ujar dia singkat, Rabu (9/3).
Perkara yang berkecamuk di internal ITB ini bermula saat Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK) Muhamad Abduh dianggap membuat kebijakan yang mengancam masa depan SBM ITB.
Abduh dianggap membuat kebijakan mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan atau kemandirian sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat 001/PER/1-MWA/HK/2019.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, organisasi ITB harus mencerminkan semangat entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, profesional dan akuntabel. Peraturan ini akan membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional.
ADVERTISEMENT
"Selain itu juga, peraturan ini menjadikan SBM sebagai unit fakultas “sapi perah”. Pada masa awal pendiriannya SBM diberi kewenangan mengelola 80% pendapatan. Seiring waktu kewenangan ini diubah menjadi 70% untuk SBM. Kebijakan saudara Abduh ini, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi sekitar 60%," demikian tulis Budi Permadi Iskandar, salah satu anggota Forum Dosen SBM ITB yang juga koordinator petisi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/11/2021) .