Jabatan Din Syamsuddin di ITB: Anggota Majelis Wali Amanat

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Din Syamsuddin di kediaman Probosutedjo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Din Syamsuddin di kediaman Probosutedjo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Din Syamsuddin dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme ITB (GAR ITB) atas tuduhan radikalisme ke KASN. Din saat ini diketahui masih berstatus ASN sebagai dosen FISIP di UIN Jakarta.

Juri Bicara GAR ITB Shinta Madesari mengungkapkan, Din juga berstatus sebagai anggota Majelis Wali Amanat ITB.

"Status di ITB: Anggota Majelis Wali Amanat ITB," kata Shinta dalam keterangannya, Sabtu (13/2).

Berdasarkan website resmi Majelis Wali Amanat ITB, Din memang tercatat sebagai pengurus dan anggota MWA periode 2019-2024. Ia tercatat sebagai Wakil Masyarakat MWA ITB.

Ilustrasi Institut Teknologi Bandung. Foto: Dok. ITB

Shinta menyebut, GAR ITB telah mencermati secara seksama pernyataan, sikap, hingga sepak terjang Din selama satu tahun terakhir.

Atas dasar itu, GAR ITB menilai Din melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan Din di antaranya bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya; melakukan framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat umum dan mencederai kredibilitas pemerintah RI yang sah; hingga menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah. Kelompok yang dimaksud adalah Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

"Bagi GAR ITB, acara deklarasi kelompok KAMI di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2020 merupakan sebuah konfirmasi resmi atas posisi kepemimpinan Terlapor di dalam kelompok KAMI. Oleh karenanya bagaimana kedudukan kelompok KAMI terhadap pemerintah Indonesia, merupakan cerminan dari posisi Terlapor terhadap pemerintah pula," jelasnya.

Din Syamsuddin (tengah) pada deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia. Foto: Youtube/Realita TV

"Faktanya kelompok KAMI mengambil posisi yang berseberangan dengan Pemerintah Indonesia, sebagai kelompok oposisi. Oleh karenanya Terlapor sebagai salah satu pemimpin sekaligus sebagai salah satu penggagasnya, otomatis juga berada pada kedudukan sebagai oposisi terhadap pihak Pemerintah. Sikap Terlapor ini adalah sebuah pelanggaran atas sumpahnya sebagai PNS maupun kewajibannya sebagai Pegawai ASN, untuk selalu setia dan taat sepenuhnya kepada Pemerintah yang sah," lanjutnya lagi.

Saat ini, pelaporan GAR ITB telah ditindaklanjuti oleh KASN. KASN kemudian meneruskan ke Kementerian Agama untuk klarifikasi dan tindak lanjut.

"Dalam surat dimaksud, kami meminta kepada Menteri Agama untuk melakukan pemeriksaan sesuai ranah kewenangan Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Menteri Agama yang mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangannya, Jumat (12/2).