Jabodetabek PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka Diizinkan dengan Kapasitas 50%

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah siswa berjalan dengan mengatur jarak saat uji coba pembelajaran tatap muka di SMP N 15 Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/5).  Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah siswa berjalan dengan mengatur jarak saat uji coba pembelajaran tatap muka di SMP N 15 Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/5). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Kini PPKM diperpanjang hingga Senin (30/8).

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Jabodetabek levelnya diturunkan dari level 4 menjadi 3. Sebab, penularan COVID-19 mulai turun.

kumparan post embed

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru Nomor 35 tahun 2021, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam PPKM Level 3 di Jabodetabek.

Kini pemerintah memperbolehkan pembelajaran tatap muka atau PTM secara terbatas dengan kapasitas 50 persen.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen)," sebagaimana tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2021 yang dikutip kumparan, Selasa (24/8).

SD Negeri Ibu Jenab 2, Cianjur, menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Foto: Dok. Istimewa

Namun demikian, kebijakan kapasitas 50 persen ini dikecualikan bagi sekolah luar biasa dengan berbagai tingkatan dan pendidikan anak usia dini.

Dijabarkan dalam Instruksi Mendagri, baik SDLB, MILB, SMPLB, SML, dan MALB maksimal adalah 62 persen sampai dengan 100 persen. Tentunya, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sementara untuk PAUD, maksimal yaitu 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

kumparan post embed

Berikut bunyi aturannya sebagaimana diatur dalam diktum kelima Inmendagri Nomor 35:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen (enam puluh dua persen) sampai dengan 100 persen (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

2. PAUD maksimal 33 persen (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.