Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jadi Sorotan Kapolda Metro, Ini Tugas dan Fungsi Sabhara dalam Jaga Keamanan
2 November 2021 10:26 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Belum lagi soal kemunculan tim-tim di Polres dengan berbagai nama. Fadil tak mau lagi ada tim-tim itu yang justru terlihat malah jadi bergerak sendiri.
Raimas Backbone besutan Aipda Ambarita misalnya. Dia jadi sorotan karena pemeriksaan ponsel ke warga dinilai melanggar SOP. Ambarita lalu dimutasi ke Humas Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.
Namun, belum banyak yang mengetahui seperti apa tugas dan fungsi Sabhara di kepolisian.
Tugas dan Fungsi Sabhara
Korps Sabhara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Korsabhara Baharkam Polri merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kabaharkam.
Korpsabhara bertugas menyelenggarakan fungsi Sabhara yang meliputi fungsi Samapta, Pamobvit dan Polisi Satwa, dalam batas kewenangan yang ditetapkan. Sabhara bertugas memelihara keamanan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sabhara sendiri memiliki fungsi yang bersifat preventif. Hal ini sesuai dengan tugas mereka yang terhubung langsung dengan masyarakat. Mereka memiliki tugas seperti patroli, melakukan pengawalan, penjagaan, serta pengendalian massa.
Selain melakukan tugas seperti polisi umum, Sabhara juga memiliki tugas-tugas pokok di mana sudah diatur oleh negara, yakni;
1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban lainnya.
3. Melakukan tindakan Represif Tahapan awal (Repawal) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
4. Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat .
5. Melakuan Tindakan Represif Terbatas, seperti Tipiring dan Penegakan Perda.
ADVERTISEMENT
6. Pemberdayaan Dukungan Satwa dalam tugas Operasional Polri.
7. Melaksanakan SAR terbatas.
Berikut beberapa upaya-upaya Satuan Sabhara dalam mengantisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat;
a Melakukan manajemen operasional pra kegiatan
1) Membuat perencanaan sasaran patroli di daerah daerah rawan curat.
2) Melakukan perencanaan penempatan anggota pada objek -objek yang memerlukan pengamanan
3) Khususnya bank, SPBU dan pelabuhan penyeberangan.
4) Memberikan bimbingan teknis pada unit Sabhara Polsek
5) Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data untuk evaluasi
6) Pelaksanaan tugas Sabhara tiap bulannya.
7) Membuat pengajuan ke Bag Sumda Polres untuk pelatihan peningkatan fungsi kemampuan operasional personel polsek, baik dalam bentuk dikjur, diklat dan pelatihan.
b. Melakukan pembinaan urusan administrasi
1) Membuat rencana kegiatan harian, mingguan dan bulanan unit sabhara.
ADVERTISEMENT
2) Membuat rencana anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas. (contoh: bahan bakar minyak, akomodasi dan harwat kendaraan)
3) Membuat surat perintah dalam setiap pelaksanaan tugas-tugas pamturjawali fungsi sabhara.
4) Menunjuk personel sabhara yang berkompeten dan telah mengikuti pendidikan dan kejuruan Fungsi Sabhara untuk memberikan pembinaan dan pelatihan kepada rekan kerja pam swakarsa.
5) Membuat anev pelaksanaan tugas (bulanan, semester dan tahunan)
c. Peran Kasat Sabhara dalam pengawasan dan pengendalian operasional
1) Pemberian arahan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas unit Sabhara.
2) Pemberian bimbingan, arahan dan pelatihan keterampilan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan unit Sabhara.
3) Perawatan dan pemeliharaan peralatan serta kendaraan unit Sabhara.
4) Penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas
ADVERTISEMENT
5) Turjawali, penanganan unjuk rasa, dan objek vital, pengendalian masa, negosiator, serta SAR
6) Pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan TPTKP.
Sabhara sendiri memiliki beberapa unit yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing saat melakukan penindakan, antara lain;
1. Unit Patroli merupakan bentuk operasional Polri yang merupakan perwujudan tindakan menghilangkan faktor niat atau pencegahan terhadap bertemunya niat dan kesempatan.
2. Pengendali Massa (Dalmas) yaitu kegiatan dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap sekelompok masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat / aspirasi di depan umum guna mencegah masuknya pengaruh pihak tertentu atau provokator.
3. Penjagaan markas yaitu pelaksanaan tugas kepolisian yang bersifat preventif guna mengamankan markas komando maupun lingkungan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Korps Sabhara Baharkam Polri membawahi 3 Direktorat, yaitu;
1. Direktorat Samapta (Ditsamapta) yang saat ini dipimpin oleh Brigjen Pol Aan Suhaan.
2. Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit), kini dipimpin oleh Brigjen Pol Suhendri.
3. Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa), saat ini dipimpin oleh Brigjen Pol Ahmad Subarkah.
===============================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews