Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Siap Lahir Batin
·waktu baca 2 menit

Dokter sekaligus aktivis Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ia menghormati proses hukum dan siap menjalani semuanya secara lahir dan batin.
“Bismillahirrahmanirrahim. La hawla wa laa quwwata illa billah,” kata Dokter Tifa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/11).
Dokter Tifa menyebut, ia menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, proses ini menjadi jalan agar kebenaran dapat terungkap dengan jelas.
Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya
Dokter Tifa
Dokter Tifa juga menyebut, apa yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari perjuangan menuju kebenaran. Ia menyadari jalan yang ditempuh tidak mudah.
“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” kata dia.
Meski begitu, ia menegaskan telah siap lahir dan batin menghadapi segala konsekuensi hukum.
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tutupnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dalam tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang ITE.
Sementara klaster kedua mencakup tiga nama: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa Tifauziah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua klaster peran berbeda berdasarkan hasil penyidikan.
“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelasnya.
