Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Jadi Tersangka KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Punya Harta Rp 20 M
29 September 2023 11:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Dia dia dijerat dugaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan berbagai barang bukti untuk penanganan kasus ini. KPK memang belum memberikan detail kasus yang membuat SYL jadi tersangka termasuk berapa kerugian negara.
"Pengumpulan bukti terus KPK lakukan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/9).
"Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara pada saatnya setelah semua proses cukup," tambah Ali.
Harta Kekayaan Yasin Limpo
SYL ditunjuk sebagai Menteri Pertanian oleh Presiden Jokowi pada 2019. Dilihat dari laman resmi LHKPN KPK, Yasin Limpo mempunyai total kekayaan mencapai Rp 20 miliar.
Angka tersebut berdasarkan laporan 31 Januari 2023 untuk periodik 2022.
Berikut rincian harta politikus NasDem yang pernah menjadi Gubernur Sulsel dua periode itu:
ADVERTISEMENT
Nilai tersebut mengalami pertumbuhan bila dibandingkan tahun sebelumnya, 2021, yang angkanya hanya menginjak angka Rp 19.615.542.532.
Dugaan Korupsi di Kementan
Dari informasi yang diperoleh kumparan, SYL dijerat tersangka bersama dua orang pejabat di Kementan.
Dua pejabat lain yang jadi tersangka itu adalah: Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta.
ADVERTISEMENT
SYL dkk ini dijerat dalam tiga perbuatan. Yakni, dugaan korupsi dalam bentuk pungutan liar, dugaan penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.
Ketiga perbuatan itu sebagaimana terdapat dalam pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU.
Baik SYL maupun dua pejabat lain tersebut belum memberikan tanggapan atas kabar penetapan tersangka ini.
KPK sejak Kamis (28/9) malam telah menggeledah rumah dinas Mentan di kompleks menteri di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan. Penggeledahan masih berlangsung hingga pagi ini.
KPK lebih dari 12 jam menggeledah rumah dinas. Beberapa yang diamankan penyidik dari penggeledahan tersebut. Salah satunya, tampak mesin penghitung uang yang dibawa keluar.
Saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak hanya menjawab normatif soal status hukum Syahrul Yasin Limpo.
ADVERTISEMENT
"Sudah tahap penyidikan dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita," kata Tanak saat dihubungi kumparan, Kamis (28/9) malam.
Jawaban NasDem
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menanggapi status SYL sebagai tersangka KPK. SYL ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Terkait hal itu, Sahroni mengatakan, dirinya juga sudah mendapat informasi SYL--yang juga politikus NasDem ini--sebagai tersangka KPK.
"Saya juga sudah dengar dari berita tadi malam, bahwa Pak Mentan sudah jadi tersangka," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (29/9).
Sahroni belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh dari kasus ini. Namun Wakil Ketua Komisi III DPR RI menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.
"Kita hormati proses hukum yang berlangsung dan kita hormati apa yang dilakukan KPK. Kita dukung KPK untuk pemberantasan korupsi terkait perkara yang menimpa Pak Mentan," ucap Sahroni.
ADVERTISEMENT