Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galihloss Minta Maaf ke Umat Muslim Indonesia

26 April 2024 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tampilkan TikToker @Galihloss29 dengan baju tahanan, Jumat (26/4). Foto: Thomas Bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tampilkan TikToker @Galihloss29 dengan baju tahanan, Jumat (26/4). Foto: Thomas Bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menampilkan TikToker Galih Noval Aji Prakoso alias @Galihloss29, di kepada publik usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama terkait pembuatan konten hewan mengaji.
ADVERTISEMENT
Galih ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan oranye Polda Metro Jaya. Kepalanya terlihat plontos sambil berjalan tertunduk dengan tangan diikat kabel tis.
Di kesempatan itu, Galih kembali menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat, khususnya umat muslim Indonesia.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Perkenalkan nama saya Galih Noval Aji Prakoso. Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," ucap Galih dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Kasus yang menimpa Galih berawal usai dia membuat konten berformat tebak-tebakan pada Rabu (17/4). Konten itu dibuat di kawasan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Polisi tampilkan TikToker @Galihloss29 dengan baju tahanan, Jumat (26/4). Foto: Thomas Bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan
Konten yang diunggah ke akun TikTok miliknya, @Galihloss3, menampilkan Galih yang menanyakan seorang bocah laki-laki soal hewan apa yang bisa mengaji.
ADVERTISEMENT
"Kemudian sampai ada jawaban dari laki-laki sendiri yang menjelaskan bahwa hewan tersebut adalah serigala, tapi kemudian diplesetkan dengan menggunakan 'auuuuz' (taawudz). Kemudian dan itu telah dianggap menghina karena telah mengucapkan kalimat ta'awudz yaitu Audzubillah himinasyaitanirrajim," sebut Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers.
"Dan video ini cukup viral dan mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama, di mana masyarakat Indonesia ini mayoritas Islam, karena dianggap telah menghina ucapan kata ta'awudz yang dihubungkan dengan salah satu hewan," tambahnya.
Galihloss29 Foto: Dok Instagram @galihloss
Usai melalui kegiatan patroli siber, polisi kemudian menerbitkan laporan polisi tipe A atau yang dibuat langsung oleh kepolisian sendiri. Galih pun dijemput paksa di rumahnya di kawasan Bekasi, Senin (22/4).
ADVERTISEMENT
Kepolisian menjeratkan UU ITE kepada Galih, dengan persangkaan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 85 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah dalam perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia terancam penjara paling lama 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Kini Galih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Hingga saat ini saudara Galih masih dalam proses penyidikan dan para penyidik sedang melakukan berusaha secara cepat dan segera untuk melengkapi berkas dan setelah berkas lengkap nanti akan segera dilakukan pengiriman ke pihak jaksa penuntut umum, demikian yang dapat kami sampaikan," tutupnya.