Jadi Tersangka Penistaan Agama, Siapa Sebenarnya Muhammad Kece?

27 Agustus 2021 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akun Youtube Muhammad Kece mencantumkan nomor rekening atas nama H MUHAMAD KOSMAN. Foto: YouTube/MuhammadKece
zoom-in-whitePerbesar
Akun Youtube Muhammad Kece mencantumkan nomor rekening atas nama H MUHAMAD KOSMAN. Foto: YouTube/MuhammadKece
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri menetapkan Youtuber Muhammad Kece sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama, Rabu (25/8). Dia terancam 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Lalu siapa sebenarnya Muhammad Kece?
Dari informasi yang diperoleh kumparan, Jumat (27/8), Kece memiliki nama asli H. Muhammad Kosman. Dia lahir di Ciamis, 30 Juni 1968 berusia 53 tahun.
Kece pernah tinggal di Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya, Dia memutuskan pindah ke Bali bersama keluarganya. Selain itu, Kece diakui sebagai pendeta yang kerap memberikan ceramah.
Kuasa Hukum Muhammad Kece, Sandi E Situngkir mengatakan, kliennya masuk agama Kristen tahun 2001. Saat itu, Muhammad Kece mengaku mendapat petunjuk.
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
“Tahun 2001 beragama Kristen. Dia sudah lama beragama Kristen. Dia (pindah agama setelah) punya ritual,” kata Sandi kepada kumparan, Jumat (27/8).
Sandi menyebut, Kece tidak melarikan diri ke Bali. Melainkan di sanalah tempat tinggalnya bersama keluarga.
ADVERTISEMENT
“Dia punya rumah di Bali. Karena kondisi kesehatan dia tinggal di Bali. Dia ke sana karena kondisi kesehatan karena (penyakit) gula yang tinggi,” ujar Sandi.
Namun, Kece tak menjalankan tugas sebagai pendeta dengan baik. Postingan berisi penistaan agama membuatnya harus berhadapan dengan polisi. Dia jadi tersangka dan terancam penjara maksimal 6 tahun.
Dia dijerat pasal Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.