Kronologi Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Berujung Bui

27 Agustus 2021 11:25 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
ADVERTISEMENT
Muhammad Kece sejak akhir pekan lalu membuat geger publik. Kontennya di YouTube yang dinilai memojokkan agama Islam membuatnya berurusan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak yang tidak terima dengan isi konten yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian tersebut akhirnya melaporkan Kece ke polisi.
Meski sempat kabur setelah tahu dirinya dicari-cari pihak berwajib, akhirnya pada Selasa (24/8), Kace berhasil diringkus Bareskrim Polri di rumah persembunyiannya di Desa Bulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Ia langsung diterbangkan dari Bali ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan tiba di Bareskrim pada Rabu (25/8) sore.
Lalu, bagaimana awal mula kontroversi Muhammad Kece hingga berujung bui sebagai tersangka? berikut kumparan merangkum kronologi peristiwanya:

19 Agustus

Konten YouTube Dikritik PWNU DKI

Akun Youtube Muhammad Kece mencantumkan nomor rekening atas nama H MUHAMAD KOSMAN. Foto: YouTube/MuhammadKece
Kece membuat akun YouTube sejak 17 Juli 2020 dan sudah mengunggah sekitar 400 video. Konten yang ia sajikan berupa video-video opininya yang membahas tentang agama.
ADVERTISEMENT
Saat itu, belum ditahui apa agama Kece, ada yang menyebut Islam dan ada yang menyebut bekas penganut Islam dan telah dibaptis.
Sejumlah video yang diunggah Kece memang cukup kontroversial, seperti dia mencampurkan salam orang Islam dengan Tuhan Yesus. Namun yang paling banyak dibicarakan adalah kontennya yang berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' dan 'Sumber Segala Dosa', yang diunggahnya pada 19 Agustus lalu.
Dalam video tersebut, ia menyebut Kitab Kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Kece juga menyebut Nabi Muhammad SAW adalah pengikut jin.
ADVERTISEMENT
"Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan video tersebut.
Tak hanya itu, Kece juga mengaitkan keluarga Nabi Muhammad sebagai pembunuh.
"Bapakmu adalah pembunuh, itu iblis. Siapa yang pembunuh, siapa yang perang Badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin Perang Badar dan Uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis," ujar Kece di videonya yang lain.
Ucapannya ini sontak menimbulkan reaksi dari penontonnya. Salah satunya dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI.
Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Taufik Damas, dalam akun YouTubenya mengatakan, pemahaman Kece tentang Islam dan Al-Quran banyak yang ngawur.
“Saya secara pribadi sudah melihat beberapa konten. Ternyata memang benar [Muhammad Kece] sangat ngawur dalam memahami Al-Quran dan bacaannya juga tidak terlalu bagus,” ujar Taufik dalam video yang diunggah pada 24 Agustus.
ADVERTISEMENT

22 Agustus

Desakan Tangkap Kece Bermunculan

salah satu video Muhammad Kece di-take down. Foto: YouTube/MuhammadKece
Konten video YouTube Muhammad Kece yang dinilai sangat meresahkan mendapat kritikan dari banyak pihak. Salah satunya dari ulama pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Hasan Basri. Ia meminta polisi untuk menangkap Kece.
"Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam," kata Hasan Basri, Minggu (22/8).
Desakan serupa juga disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengatakan segala jenis ujaran kebencian dan penghinaan terhadap agama adalah pidana dan harus diproses secara hukum.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut.
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga meminta pihak kepolisian segera memproses Kece. Waketum MUI Anwar Abbas menilai ada banyak pelanggaran yang dilakukan Muhammad Kece. Sehingga, sudah selayaknya untuk ditangkap dan diadili secepatnya.
"Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memproses yang bersangkutan karena yang saya yakini dan percaya UU yang ada di negeri ini sudah ditabrak dan sudah banyak dilanggar oleh yang bersangkutan," kata Anwar.

22 Agustus

Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) memberikan keterangan terkait peristiwa bom Gereja Katedral Makassar di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/3). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Kece akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu, 21 Agustus 2021 terkait ujaran kebencian dan penistaan agama dari video yang diunggahnya di YouTube.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut. Namun, dia tak mengungkap identitas pelapor.
ADVERTISEMENT
“Iya, benar, kemarin,” kata Argo kepada wartawan, Minggu (22/8).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana Muhammad Kece dalam laporan tersebut.
“Sedang didalami ya,” kata Agus.
Hal yang sama juga disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Adi Suheri. Ia menyebut, pihaknya sudah membentuk tim.
“Saya masih bekerja dengan tim,” ujar Asep.

23 Agustus

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pengacara Pitra Romadoni di Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kongres Pemuda Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Muhammad Kece. Namun, laporan yang disampaikan dalam bentuk laporan tertulis.
"Karena berdasarkan komunikasi dengan penyidik sudah banyak yang membuat laporan polisi kepada yang bersangkutan maka dari itu untuk mendukung laporan polisi yang ada kita juga membuat laporan tapi secara tertulis kepada Bapak Kapolda dan kita lengkapi dengan bukti-bukti yang ada agar laporan teman-teman yang sudah ada di Bareskrim ditambahkan dengan bukti baru kita," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni, Senin (23/8).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, polisi perlu menyelidiki aliran dana tersebut sebab dakwah yang disampaikan Kece dinilai menghina agama Islam.
"Jadi yang mendukung dakwah yang bersangkutan harus ditindaklanjuti karena kalau memang ada yang mendukung yang bersangkutan dan menciptakan propaganda di antara umat beragama sehinga terjadinya pertikaian maka yang memberikan donasi kepada yang bersangkutan itu turut serta melakukan tindakan pidana, juncto 55 KUHP," kata Pitra.

24 Agustus

Kasus Kece Naik ke Penyidikan

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Antara/HO/Polri
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap perkembangan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece. Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
“Penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).
ADVERTISEMENT
Ahmad menyebut, peningkatan status penyidikan tersebut atas dasar ditemukannya barang sejumlah bukti awal. Namun, penyidik masih perlu melakukan pendalaman.
“Penyidik telah menemukan bukti awal,” ujar Ahmad.
Ia mengatakan, 20 video Kece juga telah diblokir.
“Dari 400 video yang telah diposting saudara MK (Muhammad Kece), sudah 20 video yang sudah diblokir atau di-take down,” kata Ahmad.
25 Agustus
Ditangkap di Bali dan Jadi Tersangka
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap Muhammad Kece. Dari penangkapan ini diketahui bahwa Kece adalah anggota Gereja Bethel Indonesia (GBI).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Kece ditangkap di Bali. Penangkapan Kece berlangsung sekitar pukul 19.00 WITA pada Selasa (24/8).
"Ditangkap di Bali," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).
ADVERTISEMENT
Usai ditangkap, Kece langsung diterbangkan dari Bali ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Kece juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berikutnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rusdi di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Rusdi menyebut, Muhammad Kece dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.
“Tindak pidana secara sengaja menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian, dan Pasal 156A tentang penodaan agama,” ujar Rusdi.

Melarikan Diri dan Bersembunyi di Bali

Suasana perumahan kontrakan di kawasan Banjar Untal-Untal, Badung, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polisi mengatakan, Kece sempat melarikan diri dan bersembunyi setelah tahu kasusnya mencuat di publik, bahkan naik ke penyidikan. Selama pelarian, ia menyewa sebuah rumah di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Tak ada perlawanan saat ia ditangkap.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan itu sejumlah barang bakti ikut disita polisi dari tersangka penistaan agama tersebut.
Dikutip dari Antara, barang bukti yang ikut disita penyidik ialah dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, dan satu power bank. Selain itu penyidik juga menyita satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia (GBI) atas nama Muhamad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik Commuter Line.

Muhammad Kece Pendeta

Kuasa hukum Kece, Sandi E Situngkir, menyebut, sehari-hari Kece memang bekerja sebagai pendeta. Apa yang disampaikan merupakan pemahamannya terhadap hal itu.
“Sedikit di bawah pendeta. Setelah dia meninggalkan keyakinan lama, dibaptis. Dia semata-mata bukan Youtuber, tapi juga pendeta,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
“Apa yang disampaikan itu sebuah fakta dan tertulis. Orang menangkal itu, melecehkan biarlah. 'Apa yang saya sampaikan itu apa yang tertulis',” ujar Sandi. Menurut Sandi, kliennya masuk Kristen pada tahun 2001.