Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ustaz Yahya Waloni Terancam 6 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi. Foto: Dok Divisi Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi. Foto: Dok Divisi Humas Polri

Polemik ceramah Ustaz Yahya Waloni terkait Bible palsu akhirnya berakhir di tangan Bareskrim Polri. Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat pasal berlapis.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.

“Pasal tersebut diatur (bahwa dengan) sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

Ustaz Yahya Waloni di Bareskrim Polri, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa

Pasal 28 ayat 2 UU ITE:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

kumparan post embed

Pasal 45 UU ITE:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 156a KUHP berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

embed from external kumparan