Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jadi Tersangka Penyerobotan Rumah Japto, Paman Wanda Hamidah Tak Ditahan
17 November 2022 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menetapkan paman Wanda Hamidah , Hamid Husein sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan. Hanya saja, dia tak ditahan.
ADVERTISEMENT
"Ya seperti itu kira-kira ya (tidak ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11).
Alasannya, lanjut Zulpan, Hamid dijerat dengan pasal terkait penyerobotan lahan, di mana ancamannya hanya 9 bulan penjara.
Hal ini pun merujuk pada Pasal 21 ayat 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan hanya dapat dikenakan kepada tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana yang sanksinya 5 tahun atau lebih.
"Pasal 167, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," katanya.
Di sisi lain, sedianya Hamid Husein diperiksa sebagai tersangka hari ini. Namun, polisi belum mendapatkan konfirmasi mengenai kehadirannya.
"Kita belum tahu, tapi kita harapkan kooperatif jadi dilakukan pemeriksaan hari ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berisi penetapan tersangka itu pada Selasa (15/11).
Menurut Tohom, dengan ditetapkannya Hamid sebagai tersangka, hal ini telah membantah pernyataan Wanda soal kepemilikan rumah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, itu.
"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," kata Tohom.
Tohom meminta kepada keluarga Wanda yang menempati rumah di Jalan Citandui, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, untuk segera angkat kaki.
"Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," tutupnya.
Perseteruan keluarga Wanda dengan Japto bermula ketika polisi dan Satpol PP mendatangi rumah Wanda Hamidah dengan tujuan agar Wanda mengosongkan rumah yang diakuinya sudah ditempati kakeknya, Idrus Abubakar, sejak 1962.
ADVERTISEMENT
Eksekusi itu dilakukan karena tanah tempat rumah itu berdiri sudah berpindah kepemilikan.
"Ini kita permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita, Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata pengacara Japto, Tohom Purba, di sela memantau pengosongan, Kamis (13/10).
Japto Soerjosoemarno ialah Ketua Umum Pemuda Pancasila. Tohom mengatakan kliennya itu telah menyampaikan dua kali surat somasi kepada Wanda untuk mengosongkan rumah tersebut. Namun, tidak digubris sehingga dilakukan pengosongan langsung.
Hal yang sama juga disampaikan Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani. Ia menuturkan eksekusi yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur.