Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Rumah Japto

16 November 2022 10:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanda Hamidah saat hadir di konferensi pers film #berhentidikamu di kawasan Warung Buncit, Jakarta, Kamis, (30/1).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Wanda Hamidah saat hadir di konferensi pers film #berhentidikamu di kawasan Warung Buncit, Jakarta, Kamis, (30/1). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan. Penetapan tersangka ini berawal dari laporan pihak Japto Soerjosoemarno selaku pemilik lahan.
ADVERTISEMENT
"Ya (paman Wanda Hamidah jadi tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).
Hanya saja, Zulpan masih enggan membeberkan perihal duduk perkara kasus itu hingga Hamid ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berisi penetapan tersangka itu pada Selasa (15/11).
Menurut Tohom, dengan ditetapkannya Hamid sebagai tersangka, hal ini telah membantah pernyataan Wanda soal kepemilikan rumah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, itu.
"Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno," kata Tohom.
Lebih jauh, Tohom pun meminta kepada keluarga Wanda yang menempati rumah di Jalan Citandui, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut untuk segera angkat kaki.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," tutupnya.
Wanda Hamidah (kiri) bersama pengacaranya, Albert Aswin (tengah) di Bareskrim Polri, Selasa (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Perseteruan keluarga Wanda dengan Japto bermula ketika polisi dan Satpol PP mendatangi rumah Wanda Hamidah dengan tujuan agar Wanda mengosongkan rumah yang diakuinya sudah ditempati kakeknya, Idrus Abubakar, sejak 1962.
Eksekusi itu dilakukan karena tanah tempat rumah itu berdiri sudah berpindah kepemilikan.
"Ini kita permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita, Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata pengacara Japto, Tohom Purba, di sela memantau pengosongan, Kamis (13/10).
Japto Soerjosoemarno ialah Ketua Umum Pemuda Pancasila. Tohom mengatakan kliennya itu telah menyampaikan dua kali surat somasi kepada Wanda untuk mengosongkan rumah tersebut. Namun, tidak digubris sehingga dilakukan pengosongan langsung.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga disampaikan Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani. Ia menuturkan eksekusi yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur.