Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri resmi menetapkan Habib Jafar Shodik Alattas sebagai tersangka penghinaan terhadap Wapres Ma’ruf Amin. Jafar menyebut Ma’ruf Amin dengan sebutan ‘babi’ dan ustaz bayaran.
ADVERTISEMENT
“Benar (jadi tersangka),” kata Wakabareskrim Irjen Pol Antam Novambar saat dihubungi, Jumat (6/12).
Dalam surat penangkapan yang dikirimkan Irjen Antam Novambar, Jafar dijerat Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 104 dan atau Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan keamanan negara atau makar.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Habib Jafar ditangkap lewat patroli siber Bareskrim.
“Sebelumnya kita buat laporan model A, kita ada patroli siber,” ujar Argo Yuwono, Kamis (5/12).
Dugaan penghinaan terhadap Ma'ruf disampaikan Jafar dalam sebuah ceramah di Kalimantan Barat. Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.
Ceramah itu terjadi pada Januari 2019 dan diunggah pada 30 November 2019. Dalam ceramahnya, Jafar menjelaskan ustaz bayaran sama dengan babi.
ADVERTISEMENT
Dia lalu bertanya kepada jemaah, "Jadi Ma'ruf Amin babi bukan?" yang dijawab jemaah, "Babi".