Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Benar kita tangkap,” ujar Wakabareskrim Irjen Antam Novambar.
Penangkapan itu bermula dari viralnya video ceramah Jafar yang tersebar di media sosial. Ceramah itu dilakukan pada Januari 2019 di Kalimantan Barat dan potongannya diposting di YouTube pada 30 November 2019.
Dari informasi kumparan, Jafar ditangkap lantaran menghina Wapres Ma'ruf Amin dengan sebutan 'babi'. Laporan penangkapan itu tercatat dengan nomor LP/A/1019/XII/2019 Bareskrim.
Dalam video ceramahnya di Kalbar yang beredar, Jafar menjelaskan ustaz bayaran sama dengan babi. Dia lalu bertanya kepada jemaah,"Jadi Ma'ruf Amin babi bukan?" yang dijawab jemaah,"Babi."
ADVERTISEMENT
Ketua RT 05 Depok, Witutu, membenarkan penangkapan Jafar itu. Ia mengaku dimintai pihak Bareskrim menujukkan rumah Jafar.
“Jam 23.30 WIB itu dari Mabes Polri. Itu permisi ke rumah, menanyakan ada enggak warga saya yang bernama Jafar Shodik,” ujar Witutu.
“Sekitar pukul 00.00 WIB Pak Jafar-nya datang dan saya ajak ke rumah jadi setelah itu dikasih tunjuk surat Sprin tugasnya dan dibawa ke Mabes,” tandasnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan Jafar ditangkap lewat patroli siber Bareskrim.
“Sebelumnya kita buat laporan model A, kita ada patroli siber,” ujar Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Argo mengatakan Jafar Shodik masih menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Polisi belum menetapkan status hukum terhadap Jafar.
“Yang bersangkutan saat ini dalam pemeriksaan siber Mabes Polri,” ungkap Argo.
Wakabareskrim Irjen Antam Novambar mengatakan, Jafar dijerat pasal tindak penghinaan, pencemaran nama baik, dan makar.
“Benar ditangkap, pasalnya ini (tindak penghinaan, pencemaran nama baik, dan makar),” kata Antam.
Antam kemudian memberikan foto surat penangkapan Jafar. Dalam surat tersebut, Jafar dijerat Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 104 dan atau Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Keamanan Negara atau Makar.
ADVERTISEMENT
Meski Bareskrim telah menangkap Jafar, Keluarga Besar Kerabat dan Sahabat (Babad) Kesultanan Banten tetap melaporkan Jafar ke Bareskrim terkait penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf Amin.
Hal itu untuk memberikan efek jera lantaran dikhawatirkan dapat memicu kericuhan di masyarakat.
“Semua kita mendengar seperti itu. Sudah ditangkap. Kita ucapkan terima kasih,” ujar kuasa hukum Babad, Agus Setiawan.
“Jujur saja bila belum ditangkap mungkin saja besok masyarakat Banten bisa ribuan ke sini,” tambahnya.
Laporan terhadap Jafar diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1021/XIII/2019/Bareskrim. Jafar dijerat dengan Pasal 207 dan atau Pasal 310 KUHP tentang tindak pidana penghinaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
ADVERTISEMENT
Koordinator Bela Islam (Korlabi) memiliki pandangan berbeda terkait penangkapan Jafar Shodik. Mereka menyesalkan Jafar yang ditangkap karena menghina wapres Ma'ruf Amin dengan sebutan 'babi'.
ADVERTISEMENT
Mereka menilai, penanganan hukum Jafar Shodik berbeda dengan Sukmawati Soekarnoputri. Sekjen Korlabi, Novel Bamukmin, mengatakan pihaknya akan memberi bantuan hukum pada Jafar.
“Dalam hal Habib Jafar Shodik Alattas saya akan siap mendampingi beliau dan siap untuk menggelar aksi di depan MUI Pusat,” kata Novel.
“Karena MUI sudah diduga menjadi provokator dan mendukung oknum Ketua MUI yang sampai saat ini tidak mau mengundurkan diri,” sambung Novel.
Korlabi meminta, Bareskrim Polri juga menangkap Sukmawati. Ia menyebut, Sukmawati menghina Nabi Muhammad SAW.
Menurut Novel, sikap penanganan hukum Bareskrim terhadap Jafar dan Sukawati berbeda. Padahal status setiap warga negara sama di mata hukum.