Fakta-fakta Penangkapan Jafar Shodik, Penghina Wapres Ma’ruf Amin

6 Desember 2019 4:57 WIB
Jaffar Sodiq, pelaku penghinaan Wapres Ma'ruf Amin ditangkap Bareskrim di Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jaffar Sodiq, pelaku penghinaan Wapres Ma'ruf Amin ditangkap Bareskrim di Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap Habib Jafar Shodik Alattas, seorang pria dan juga ustaz yang menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Jafar ditangkap di kediamannya di Jatirahayu, Depok, Jawa Barat Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
“Benar kita tangkap,” ujar Wakabareskrim Irjen Antam Novambar.
Penangkapan itu bermula dari viralnya video ceramah Jafar yang tersebar di media sosial. Ceramah itu dilakukan pada Januari 2019 di Kalimantan Barat dan potongannya diposting di YouTube pada 30 November 2019.
Saat ini Jafar berada di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh. Berikut kumparan rangkum fakta-fakta penangkapan Jafar Shodik:
Wakil Presiden Ma'ruf Amin berpidato dihadapan penerima penghargaan Anugerah Paramakarya 2019 di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dari informasi kumparan, Jafar ditangkap lantaran menghina Wapres Ma'ruf Amin dengan sebutan 'babi'. Laporan penangkapan itu tercatat dengan nomor LP/A/1019/XII/2019 Bareskrim.
Dalam video ceramahnya di Kalbar yang beredar, Jafar menjelaskan ustaz bayaran sama dengan babi. Dia lalu bertanya kepada jemaah,"Jadi Ma'ruf Amin babi bukan?" yang dijawab jemaah,"Babi."
Jaffar Sodiq, pelaku penghinaan Wapres Ma'ruf Amin ditangkap Bareskrim di Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua RT 05 Depok, Witutu, membenarkan penangkapan Jafar itu. Ia mengaku dimintai pihak Bareskrim menujukkan rumah Jafar.
“Jam 23.30 WIB itu dari Mabes Polri. Itu permisi ke rumah, menanyakan ada enggak warga saya yang bernama Jafar Shodik,” ujar Witutu.
Menurut Witutu, Jafar Shodik dibawa ke Mabes Polri. Namun, Ia tak tahu kasus yang menjerat Jafar.
“Sekitar pukul 00.00 WIB Pak Jafar-nya datang dan saya ajak ke rumah jadi setelah itu dikasih tunjuk surat Sprin tugasnya dan dibawa ke Mabes,” tandasnya.
Karopemnas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan Jafar ditangkap lewat patroli siber Bareskrim.
“Sebelumnya kita buat laporan model A, kita ada patroli siber,” ujar Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Argo mengatakan Jafar Shodik masih menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Polisi belum menetapkan status hukum terhadap Jafar.
“Yang bersangkutan saat ini dalam pemeriksaan siber Mabes Polri,” ungkap Argo.
Antam Novambar saat wawancara dan uji publik capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, (27/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Wakabareskrim Irjen Antam Novambar mengatakan, Jafar dijerat pasal tindak penghinaan, pencemaran nama baik, dan makar.
“Benar ditangkap, pasalnya ini (tindak penghinaan, pencemaran nama baik, dan makar),” kata Antam.
Antam kemudian memberikan foto surat penangkapan Jafar. Dalam surat tersebut, Jafar dijerat Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 104 dan atau Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Keamanan Negara atau Makar.
Ma'ruf Amin menerima kunjungan Sultan Banten Ratu Bagus Bambang Wisanggeni di kediamannya di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Tim Media Ma'ruf Amin
ADVERTISEMENT
Meski Bareskrim telah menangkap Jafar, Keluarga Besar Kerabat dan Sahabat (Babad) Kesultanan Banten tetap melaporkan Jafar ke Bareskrim terkait penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf Amin.
Hal itu untuk memberikan efek jera lantaran dikhawatirkan dapat memicu kericuhan di masyarakat.
“Semua kita mendengar seperti itu. Sudah ditangkap. Kita ucapkan terima kasih,” ujar kuasa hukum Babad, Agus Setiawan.
“Jujur saja bila belum ditangkap mungkin saja besok masyarakat Banten bisa ribuan ke sini,” tambahnya.
Laporan terhadap Jafar diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1021/XIII/2019/Bareskrim. Jafar dijerat dengan Pasal 207 dan atau Pasal 310 KUHP tentang tindak pidana penghinaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Koordinator Bela Islam (Korlabi) memiliki pandangan berbeda terkait penangkapan Jafar Shodik. Mereka menyesalkan Jafar yang ditangkap karena menghina wapres Ma'ruf Amin dengan sebutan 'babi'.
ADVERTISEMENT
Mereka menilai, penanganan hukum Jafar Shodik berbeda dengan Sukmawati Soekarnoputri. Sekjen Korlabi, Novel Bamukmin, mengatakan pihaknya akan memberi bantuan hukum pada Jafar.
“Dalam hal Habib Jafar Shodik Alattas saya akan siap mendampingi beliau dan siap untuk menggelar aksi di depan MUI Pusat,” kata Novel.
“Karena MUI sudah diduga menjadi provokator dan mendukung oknum Ketua MUI yang sampai saat ini tidak mau mengundurkan diri,” sambung Novel.
Korlabi meminta, Bareskrim Polri juga menangkap Sukmawati. Ia menyebut, Sukmawati menghina Nabi Muhammad SAW.
Menurut Novel, sikap penanganan hukum Bareskrim terhadap Jafar dan Sukawati berbeda. Padahal status setiap warga negara sama di mata hukum.