Jakarta Masih PPKM Level 3, Crowd Free Night Tetap Berlaku

15 Oktober 2021 13:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penindakan dengan tilang kawasan pembatasan Lalulintas Crowd Free Night di kawasan Bundaran Senayan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Penindakan dengan tilang kawasan pembatasan Lalulintas Crowd Free Night di kawasan Bundaran Senayan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meski Polda Metro Jaya mengeluarkan aturan baru soal ganjil genap, hal tersebut tak berlaku untuk Crowd Free Night. Aturan tersebut masih akan berlaku seperti biasa, karena saat ini Jakarta masih berstatus PPKM Level 3.
ADVERTISEMENT
"Untuk crowd free night karena ini kaitannya dengan prokes, kita masih berada di PPKM Level 3, maka crowd free night masih berlaku," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat (15/10).
Oleh karena itu, ia mengimbau pemilik tempat hiburan, restoran, dan kafe di Jakarta untuk tetap mematuhi aturan jam malam.
Penindakan dengan tilang kawasan pembatasan Lalulintas Crowd Free Night di kawasan Bundaran Senayan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
"Kami juga mengimbau tempat hiburan, tempat umum, kafe, dan sebagainya, itu silakan buka dengan mengikuti atau mematuhi jam operasional yang ada, yaitu pukul 24.00 WIB terakhir," kata Sambodo.
Apabila ada yang tak patuh atau melanggar, maka siap-siap untuk didatangi petugas yang akan menutup tempat usaha.
"Kalau tidak akan ada petugas kami yang melaksanakan patroli skala besar bersama dengan Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dengan reserse, lalu lintas, Sabhara, Brimob. Kita akan menertibkan kafe, restoran, tempat hiburan yang masih buka di atas batas waktu jam operasional," ucap Sambodo.
ADVERTISEMENT
Sambodo mengatakan, sejauh ini tak ada tambahan titik untuk crowd free night.
"Masih sama, masih di Jalan Sudirman-Thamrin. Tapi untuk operasi patroli skala besar, penertiban tempat-tempat hiburan, kafe, dan sebagainya itu di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutupnya.
Infografik Crowd Free Night di Jakarta. Foto: Tim Kreatif kumparan
========================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews