Jakpro Jawab Kritik Seniman soal Amdal Revitalisasi Taman Ismail Marzuki

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pembongkaran Gedung Graha Bhakti Budaya (BBY) Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Kamis (6/2). Foto: Andesta Herli/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembongkaran Gedung Graha Bhakti Budaya (BBY) Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Kamis (6/2). Foto: Andesta Herli/kumparan

Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) sempat melakukan audiensi bersama Komisi X DPR. Mereka mengkritik revitalisasi TIM yang dinilai belum mengantongi sejumlah izin, seperti Amdal.

Terkait kritik ini, Project Director Revitalisasi TIM PT Jakpro Luky Ismayanti, menegaskan seluruh perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan revitalisasi TIM sudah diurus. Amdal pun lama lagi akan keluar.

"Amdal pun terakhir kami sudah sidang dan sekarang tinggal menunggu izin finalnya untuk dikeluarkan," kata Luki dalam konferensi pers di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (19/2).

Direktur Operasi Revitalisasi TIM Muhammad Taufiqurrachman (kiri) dan Project Director Revitalisasi TIM Luky Ismayanti. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan

Proses revitalisasi Taman Ismail Marzuki sudah memasuki dua tahap. Tahap I, yakni merelokasi Mesjid Amir Hamzah dan pembangunan tempat parkir di areal depan TIM.

Tahap II, yakni pembongkaran Gedung Graha Bakti Budaya, Planetarium, Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin, Galeri Cipta II serta gedung Perpustakaan Umum Daerah Cikini.

Luki memastikan semua izin yang harus penuhi untuk revitalisasi Taman Ismail Marzuki sudah diurus dengan baik. Sehingga, pembangunan tetap bisa dilakukan.

kumparan post embed

"Kita izin struktur sudah keluar, izin ME (mechanical electrical) sudah keluar, izin sidang pemugaran juga keluar," tambah dia.

"Kita insyaallah proses izin tidak ada yang dilewati dan semua bisa selesai," ucap dia.

Sebelumnya, Pimpinan Forum Seniman Peduli TIM, Radhar Panca Dahana, mengatakan, selama ini pihaknya merasa tak dilibatkan dalam pembahasan revitalisasi TIM. Kepada DPR, Radhar meminta revitalisasi TIM dimoratorium.

kumparan post embed

Radhar juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberikan sanksi. Sebab, menurut dia, banyak peraturan yang dilanggar selama proses revitalisasi berlangsung.

"Mohon saudara gubernur itu bukan hanya diberi teguran, saya kira diberi sanksi, karena dia melanggar juga banyak aturan. Melangkahi Permendagri, Mendagri, tidak ada AMDAL, tidak ada izin ini, tidak ngomong sama DPRD. Banyak yang dia langgar," tuturnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).