Jaksa Agung Pastikan Proses Hukum Indra Charismiadji Tak Terkait Politik

30 Desember 2023 17:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung, ST Buharnuddin angkat bicara terkait penanganan perkara yang menjerat Indra Charismiadji. Ia menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan Juru Bicara Timnas AMIN itu tak berkaitan dengan unsur politik.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada, enggak ada (unsur politik)," ujar Burhanuddin di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12).
Burhanuddin juga memberikan penjelasan soal Memorandum yang dikeluarkan Kejaksaan Agung untuk menunda proses hukum terhadap peserta pemilu.
Menurutnya, pengusutan perkara yang menjerat Indra tak dilakukan oleh penyidik Kejagung, melainkan dari Ditjen Pajak. Kejaksaan hanya menerima pelimpahan tersangka untuk disidangkan.
"Perkara ini kan dari luar bukan dari kejaksaan, dari Kementerian Keuangan. Jadi ini moratoriumnya tidak berlaku ya," terang dia.
Burhanuddin memastikan pihaknya tetap bersikap netral selama Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis, Indra Charismiadji. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Indra ditahan Kejari Jaktim usai menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Ditjen Pajak.
Indra dilimpahkan bersama satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani. Indra merupakan Pemilik atau Pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya.
ADVERTISEMENT
Sementara Ike adalah pengelola atau pengendali perusahaan tersebut. Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Namun kini, tertanggal 29 Desember 2023, penahanan terhadap Indra telah ditangguhkan oleh Kejari Jaktim. Ia hanya diminta untuk wajib lapor secara berkala. Namun apabila ketentuan tersebut dilanggar, penangguhan akan dibatalkan.