Jaksa Akan Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun Doni Salmanan

15 Desember 2022 23:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Jaksa bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memutus pidana kurungan selama 4 tahun kepada Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan.
ADVERTISEMENT
"Sikap JPU, kami dikasih kesempatan 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap dan 7 hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding," kata Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Mumuh Ardiansyah, ketika dikonfirmasi pada Kamis (15/12).
Menurut Mumuh, banding diajukan karena putusan majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. Doni Salmanan sebelumnya dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa.
Selain itu, hakim juga hanya mengenakan dakwaan pertama mengenai ITE kepada Doni, sedangkan dakwaan kedua mengenai TPPU tak dikenakan.
Korban Doni Salmanan mengamuk di PN Bale Bandung usai mendengar pembacaan putusan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
'Bahwa tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," ucap dia.
Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan jaksa mengajukan banding karena aset milik Doni malah dikembalikan kepada Doni. Sementara dalam tuntutan, jaksa meminta agar aset milik Doni diserahkan kepada korban melalui paguyuban atau perkumpulan para korban.
ADVERTISEMENT
"Yang seharusnya itu dituntut dikembalikan tapi hakim dikembalikan ke terdakwa," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, total terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu. Barang bukti berupa tas mewah, pakaian bermerek, mobil, sepeda motor hingga uang tunai miliaran rupiah dikembalikan kepada Doni.
Sementara itu, barang bukti berupa akta jual beli tanah di Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, hingga IMB bangunan di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, diserahkan ke negara.