Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jaksa Belum Tentukan Sikap Terkait Pencabutan Banding Ahok
23 Mei 2017 6:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penodaan agama. Pihak Kejaksaan Agung belum mengambil sikap terkait adanya keputusan dari Ahok yang mencabut banding tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak mau komentar. Saya belum tahu (pencabutan banding)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (23/5).
Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, membenarkan pihak keluarga Ahok telah mencabut permohonan banding. Pencabutan banding itu bahkan dilakukan oleh melalui istri Ahok sendiri Veronica Tan.
"Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding," kata Sudirta.
Istri Ahok, Veronica Tan, telah berbicara dengan tim kuasa hukum sebelumnya terkait pengajuan banding. Setelah melakukan pertimbangan dan pengkajian maka diambil keputusan untuk mencabut banding tersebut. Keputusan itu dinilai pilihan terbaik dari yang terburuk yang akhirnya diambil oleh pihak keluarga, meski kecewa dan merasa tidak adil atas vonis majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Wayan mengungkapkan pada Senin (22/5) dia beserta tiga kuasa hukum lainnya sempat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 14.30 WIB untuk memasukan memori banding. Ia mengaku baru diterima oleh petugas PN Jakarta Utara pada sekitar pukul 15.30 WIB.
Tidak lama kemudian datanglah keluarga dari Ahok dengan memberikan informasi pencabutan banding tersebut. "Alasan pencabutan itu secara resmi akan disampaikan pada Selasa (23/5) besok," kata Wayan.
Baca juga: