Jaksa KPK Singgung Anak Megawati di Sidang Dugaan Suap Impor Bawang

28 November 2019 20:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota DPR dari PDIP, I Nyoman Dhamantra, bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota DPR dari PDIP, I Nyoman Dhamantra, bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Putra Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Rizki Pratama atau yang akrab disapa Tatam, sempat disinggung dalam sidang kasus dugaan suap terkait izin impor bawang putih.
ADVERTISEMENT
Nama Tatam disinggung pada saat mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, menjadi saksi dalam kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11).
Dhamantra bersaksi untuk tiga orang terdakwa, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, dan Zulfikar selaku swasta. Ketiganya didakwa menyuap Dhamantra senilai Rp 3,5 miliar.
Dalam sidang tersebut, penuntut umum KPK menanyakan terkait izin impor bawang hingga dugaan penerimaan uang kepada Dhamantra.
Selain itu, jaksa juga menyinggung nama Tatam yang dibenarkan oleh Nyoman merupakan nama panggilan anak Megawati.
"Saksi kenal dengan yang namanya Pak Tatam?" tanya jaksa KPK Takdir M Suhan.
"Kenal," jawab Dhamantra.
ADVERTISEMENT
"Beliau siapa?" tanya jaksa lagi.
Mantan anggota DPR dari PDIP, I Nyoman Dhamantra, bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Putranya Bu Mega," jawab Dhamantra.
Meski demikian, jaksa tidak mendalami lebih lanjut mengenai keterkaitan antara anak Megawati tersebut dalam kasus ini.
Pertanyaan jaksa beralih ke komunikasi antara Dhamantra dengan Elviyanto yang diduga orang dekatnya. Salah satu yang dikonfirmasi oleh jaksa ialah dugaan permintaan bantuan Dhamantra kepada Elviyanto tentang perusahaan yang digugat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Tidak pernah. Kawan saya, iya, Pak. Saya enggak ... pribadi. saya sampaikan bahwa kawan saya minta tolong," kata Dhamantra.
Elviyanto (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Jaksa kemudian membacakan BAP Dhamantra.
"Izin di BAP 35. Elviyanto selaku kakak kandung Mirawati untuk mengurus permasalahan perusahaan yang digugat di BANI terkait wanprestasi. Namun dapat saya sampaikan, bahwa memang saya pernah menyampaikan permintaan saya kepada Elviyanto. Jika nanti ada teman saya yang akan meminta tolong di pengadilan BANI, maka saya berharap Elviyanto bersedia untuk membantu mengurusnya," kata jaksa membacakan BAP Nyoman.
ADVERTISEMENT
"Betul demikian?" tanya jaksa.
"Iya," jawabnya.
Sebelumnya, hakim juga sempat bertanya kepada Dhamantra, tentang Surat Persetujuan Impor (SPI) yang menyinggung jatah partai.
Hakim menyinggung keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mirawati yang menyinggung soal jatah partai. Dalam keterangannya, Mirawati mengaku sempat mendampingi Dhamantra dalam rapat di sebuah tempat di Kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, pada 2 Juli 2019.
Mirawati Basri (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Mirawati, di sela rapat itu, ia bertemu dengan rekannya yang bernama Doddy Wahyudi. Masih menurut Mirawati, Dhamantra pun sempat bertanya kepadanya soal sosok Doddy
"Menurut keterangan Bu Mira, Saudara (Dhamantra) yang tanya. 'Ngapain mereka ketemu kamu'. Ini pertanyaan saudara," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.
"Kemudian dijawab oleh Mira, 'nanyain yang SPI itu, Mas'. Kemudian saudara menjawab, 'Aku belum nanya menteri, nanti tanya pakai jatah partai. Ini jawaban Saudara, begitu?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
Terkait jawaban tersebut, Nyoman membantahnya.
"Enggak pernah," jawabnya.
"Ini waktu dikonfirmasi Bu Mira, membetulkan?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah menyampaikan jatah partai, Yang Mulia. Karena memang tidak ada jatah partai," jawab Dhamantra.
"Saudara sudah disumpah, tapi Saudara menyatakan demikian?" tanya hakim.
"Iya, siap, Yang Mulia," jawab Dhamantra.
Dalam kasus ini. Afung, Doddy dan Zulfikar didakwa menyuap Dhamantra. Ketiganya disebut menyuap Dhamantra senilai Rp 3,5 miliar.
Menurut jaksa, uang suap itu diberikan agar Dhamantra mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan.
Terkait Mirawati dan Elviyanto, keduanya juga dijerat KPK. Diduga keduanya merupakan perpanjangan tangan Dhamantra dalam menerima suap.
Sidang kasus dugaan suap izin impor bawang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan